Berita

Denny Indrayana/net

Hukum

Kasus Denny Indrayana Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

KAMIS, 11 JUNI 2015 | 04:58 WIB

. Bareskrim Polri sudah tidak memerlukan pemeriksaan lagi terhadap Denny Indrayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berkas perkara mantan wakil menteri hukum dan HAM itu bahkan sudah hampir lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Sub Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, penyidik sudah tak memerlukan keterangan Denny lagi. Sebab, keterangan yang diberikan mantan staf khusus kepresidenan itu dianggap cukup.

"Sudah cukup, tidak diperlukan lagi keterangan (Denny)," kata Joko di Mabes Polri, Rabu (10/6).


Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah empat kali memeriksa Denny. Pemeriksaan terakhir terhadap pendiri Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dilakukan pada 26 Mei lalu.

Saat itu penyidik memeriksa Denny untuk melengkapi berkas. Namun, Denny tak ditahan.

Lantas kapan penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas Denny ke kejaksaan? "Doakan saja secepatnya. Nanti teman-teman akan tahu (pelimpahan berkasnya, red)," kata Joko seperti dikabarkan JPNN.

Kasus itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014. BPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,4 miliar dalam proyek payment gateway.

Polisi bahkan menemukan adanya pungutan liar yang nilainya Rp 600 juta lebih dalam proyek payment gateway.  Denny pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Denny membantah adanya korupsi di proyek tentang tata cara pembayaran layanan jasa keimigrasian itu. Doktor bidang hukum itu bahkan mengaku bersih dari praktik korupsi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya