Berita

bambang widjojanto dan abraham samad/net

Hukum

Saksi Ahli: Pemberhentian Pimpinan pada Pasal 32 UU KPK Tidak Diperjelas

RABU, 10 JUNI 2015 | 21:19 WIB | LAPORAN:

Pemberhentian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan yang sebelumnya dilakukan tidak relevan dengan pasal 32 ayat 2 UU  tentang pimpinanan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan maka diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Pimpinan suatu lembaga seharusnya diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka tindak pidana berat," kata Guru Besar Fakultas Hukum Pidana UGM, Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/06).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, tidak pidana berat tersebut haruslah dituangkan dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, sehingga masyarakat mengetahui pelanggaran apa yang bisa mengakibatkan seorang pimpinan KPK diberhentikan.


"Pasal 32 ayat 2 UU KPK tidak diperjelas mengenai tindak pidana, harus dibatalkan. Kecuali ditafsirkan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan tindak pidana berat terkait HAM serta ancaman keamanan negara atau yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun," urainya.

Sejurus dengan Eddy, pakar hukum tata negara Saldi Isra meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran dan batasan baru mengenai alasan pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saldi menilai ada kelemahan dalam pasal tersebut sehingga perlu ada penafsiran dan batasan makna, waktu dan jenis tindak pidana yang menjadi dasar pimpinan KPK

Saldi menambahkan, pemilahan jenis-jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi dasar pemberhentian KPK perlu dilakukan agar pimpinan KPK tidak dengan mudah diancam tindak pidana ringan, atau yang sengaja dibuat untuk melemahkan pimpinan menjadi diberhentikan sementara. Hal ini bisa menjadi celah penggembosan lembaga anti rasuah.

"Bukan membatalkan keberadaan pasal, tapi memberikan penafsiran, batasan makna dan ruang lingkup, waktu dan jenis tindak pidana untuk jadi dasar pemberhentian pimpinan KPK," ujar Saldi saat memberikan keterangan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya