Berita

Hukum

KPK Sita Lagi Barang Bukti Mantan Walikota Makassar

RABU, 10 JUNI 2015 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti terkait penyidikan dugaan korupsi mantan Walikota Makassar llham Arief Sirajuddin. Menyusul, ditetapkannya kembali Ilham Arief sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, barang bukti yang kembali disita penyidik dari dua lokasi, yakni di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT Traya Makassar.

"Benar disita kembali," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/6).


Surat perintah penyidikan (sprindik) sendiri kembali diterbitkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan llham Arief dan memutus bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," tegas Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT. Traya Tirta Hengki Widjadja, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilham Arief kemudian mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati. Hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK adalah tidak sah.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya