Berita

Hukum

KPK Sita Lagi Barang Bukti Mantan Walikota Makassar

RABU, 10 JUNI 2015 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti terkait penyidikan dugaan korupsi mantan Walikota Makassar llham Arief Sirajuddin. Menyusul, ditetapkannya kembali Ilham Arief sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, barang bukti yang kembali disita penyidik dari dua lokasi, yakni di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT Traya Makassar.

"Benar disita kembali," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/6).


Surat perintah penyidikan (sprindik) sendiri kembali diterbitkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan llham Arief dan memutus bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Dengan dikeluarkannya sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut," tegas Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT. Traya Tirta Hengki Widjadja, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama kelola dan transfer instalasi PDAM Kota Makassar.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilham Arief kemudian mengajukan gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati. Hakim menyatakan penetapan tersangka Ilham Arief oleh KPK adalah tidak sah.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya