Istri terdakwa Sutan Bhatoegana bernama Unung Rusyatie menolak memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Padahal, keterangan Unung diperlukan dalam persidangan perkara sang suami.
"Bagaimana, apakah bersedia memberikan keterangan," tanya hakim Artha Theresia mengonfirmasi Unung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (10/6).
"Tidak bersedia," singkat Unung.
Menanggapi pernyataan Unung, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak keberatan. Tetapi, jaksa berharap hakim mempertimbangkan penolakan tersebut. Mengingat, kesaksian Unung yang berkaitan dengan enam saksi lainnya sangat dibutuhkan.
"Baiklah, saudara (Unung) boleh mengundurkan diri," kata hakim Artha.
Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan Unung sudah berdasarkan pasal 168 KUHAP, di mana saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan.
Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan penerimaan satu bidang tanah dan bangunan rumah di Medan. Diduga rumah yang diterima Sutan itu merupakan bentuk gratifikasi dari Komisaris PT SAM Mandiri, Saleh Abdul Malik. Dia pun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini.
Dalam dakwaan Sutan, rumah yang diberikan Saleh dijadikan kantor atau posko pencalonan Sutan saat berniat maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2012. Hubungan keduanya sangat dekat lantaran Sutan yang juga mantan ketua Komisi VII DPR pernah membantu remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Uang dibayarkan oleh Saleh dengan menggunakan cek pada 27 Juli 2012 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pada 27 Desember 2012 sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya, pelunasan rumah dilakukan oleh Sutan melalui Unung secara kontan dan bertahap
.[wid]