Berita

Sutan Bhatoegana/net

Hukum

Istri Sutan Bhatoegana Tolak Bersaksi

RABU, 10 JUNI 2015 | 13:23 WIB | LAPORAN:

Istri terdakwa Sutan Bhatoegana bernama Unung Rusyatie menolak memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Padahal, keterangan Unung diperlukan dalam persidangan perkara sang suami.

"Bagaimana, apakah bersedia memberikan keterangan," tanya hakim Artha Theresia mengonfirmasi Unung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (10/6).

"Tidak bersedia," singkat Unung.


Menanggapi pernyataan Unung, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak keberatan. Tetapi, jaksa berharap hakim mempertimbangkan penolakan tersebut. Mengingat, kesaksian Unung yang berkaitan dengan enam saksi lainnya sangat dibutuhkan.

"Baiklah, saudara (Unung) boleh mengundurkan diri," kata hakim Artha.

Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan Unung sudah berdasarkan pasal 168 KUHAP, di mana saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan.

Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan penerimaan satu bidang tanah dan bangunan rumah di Medan. Diduga rumah yang diterima Sutan itu merupakan bentuk gratifikasi dari Komisaris PT SAM Mandiri, Saleh Abdul Malik. Dia pun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini.

Dalam dakwaan Sutan, rumah yang diberikan Saleh dijadikan kantor atau posko pencalonan Sutan saat berniat maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2012. Hubungan keduanya sangat dekat lantaran Sutan yang juga mantan ketua Komisi VII DPR pernah membantu remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Uang dibayarkan oleh Saleh dengan menggunakan cek pada 27 Juli 2012 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pada 27 Desember 2012 sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya, pelunasan rumah dilakukan oleh Sutan melalui Unung secara kontan dan bertahap.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya