Berita

Sutan Bhatoegana/net

Hukum

Istri Sutan Bhatoegana Tolak Bersaksi

RABU, 10 JUNI 2015 | 13:23 WIB | LAPORAN:

Istri terdakwa Sutan Bhatoegana bernama Unung Rusyatie menolak memberi kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan penerimaan gratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM. Padahal, keterangan Unung diperlukan dalam persidangan perkara sang suami.

"Bagaimana, apakah bersedia memberikan keterangan," tanya hakim Artha Theresia mengonfirmasi Unung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Rabu (10/6).

"Tidak bersedia," singkat Unung.


Menanggapi pernyataan Unung, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak keberatan. Tetapi, jaksa berharap hakim mempertimbangkan penolakan tersebut. Mengingat, kesaksian Unung yang berkaitan dengan enam saksi lainnya sangat dibutuhkan.

"Baiklah, saudara (Unung) boleh mengundurkan diri," kata hakim Artha.

Tim kuasa hukum Sutan mengklaim penolakan Unung sudah berdasarkan pasal 168 KUHAP, di mana saksi yang memiliki hubungan keluarga diperbolehkan menolak memberi keterangan di persidangan.

Pada sidang lanjutan kali ini, jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan menyangkut dugaan penerimaan satu bidang tanah dan bangunan rumah di Medan. Diduga rumah yang diterima Sutan itu merupakan bentuk gratifikasi dari Komisaris PT SAM Mandiri, Saleh Abdul Malik. Dia pun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ini.

Dalam dakwaan Sutan, rumah yang diberikan Saleh dijadikan kantor atau posko pencalonan Sutan saat berniat maju dalam Pilkada Gubernur Sumatera Selatan tahun 2012. Hubungan keduanya sangat dekat lantaran Sutan yang juga mantan ketua Komisi VII DPR pernah membantu remisi, asimilasi dan bebas bersyarat ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Uang dibayarkan oleh Saleh dengan menggunakan cek pada 27 Juli 2012 sejumlah Rp 1,5 miliar dan pada 27 Desember 2012 sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya, pelunasan rumah dilakukan oleh Sutan melalui Unung secara kontan dan bertahap.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya