Berita

gatot nurmantyo/net

Hukum

Harta Calon Panglima TNI Rp 7,11 Miliar

RABU, 10 JUNI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.114.471.555 (Rp 7,11 miliar) dan 8.200 dolar AS. Dia tercatat terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Maret 2010.

Disadur dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) acch.kpk.go.id, Gatot terakhir melaporkan hartanya pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD.

Harta tidak bergerak Gatot berupa dua bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta Timur serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Timur.


Kemudian untuk tanah, Gatot memiliki sejumlah bidang tanah dengan luas dan lokasi yang berbeda, di antaranya tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah di Kabupaten Sukabumi serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Jika ditotal harta tak bergerak miliknya mencapai Rp 4.730.282.960 (Rp 4,73 miliar).

Kemudian, untuk harta bergerak mantan Panglima Kostrad itu memiliki mobil Toyota Harrier senilai Rp 200 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 850 juta. Gatot juga tercatat memiki harta bergerak berupa logam mulia senilai Rp 46 juta. Sedangkan giro dan setara kas lainnya mencapai Rp 1.288.188.595 (Rp 1,29 miliar) dan USD 8.200. Lulusan Akademi Militer 1982 ini tercatat dalam LHKPN tidak memiliki utang sepeser pun.

Diketahui, LHKPN wajib dilaporkan oleh pejabat negara pada lembaga tinggi negara seperti menteri, gubernur, hakim, direksi, komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Lalu juga diwajibkan kepada pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek.

Kemudian juga untuk pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, serta pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya