Berita

novel baswedan/net

Hukum

KPK Hormati Penolakan Praperadilan Novel Baswedan

RABU, 10 JUNI 2015 | 08:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dapat menghormati penolakan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidiknya Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6).

Menurut Johan, pihaknya menyerahkan kepada Novel sendiri soal langkah selanjutnya atas putusan tersebut.


"Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," imbuhnya.

Pada Selasa kemarin (9/6), hakim tunggal Zuhairi menolak seluruh permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan. Hakim menilai penangkapan dan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, surat penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim sebagai dasar penangkapan adalah sah. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan penyidik juga sah.

Novel Baswedan sebelumnya diduga melakukan penganiayaan saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 18 Februari 2004 silam. Novel bersama timnya saat itu menangkap para tersangka pencuri sarang burung walet.

Salah satu tersangka bernama Mulyani Johan alias Aan meninggal dunia. Keluarga Aan kemudian meminta polisi mengusut dan akhirnya Polda Bengkulu tahun 2012 melakukan penyidikan.

Kasus Novel sebelumnya sempat berhenti atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasusnya kemudian dilanjutkan dan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya