. Dana asiprasi untuk para dewan yang mencapai Rp 11,2 triliun yang tengah diupayakan DPR masuk ke RAPBN 2016 rawan menimbulkan masalah.
"Pertama belum ada pengaturan yang detil mengenai skema operasional pelaksanaan dan pertanggungjawabannya, kedua memunculkan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan APBN antara pemerintah dengan DPR," ujar peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/6).
Selanjutnya menurut Roy Dana Aspirasi tersebut dapat menjadi lahan korupsi bagi anggota DPR.
"Ketiga dana aspirasi ini berpotensi menjadi sarana bancakan anggaran oleh anggota DPR," jelasnya.
Menurut alaisa Roy lagi, Dana Aspirasi tersebut juga dapat menjadi alat untuk memenuhi kepentingan politisi anggota.
"Keempat sarat dengan kepentingan politis anggota sehingga berpotensi mengabaikan prinsip performance budgeting dalam pengelolaannya serta melemahkan fungsi pengawasan DPR," tambah Roy.
Oleh karena empat permasalahan tersebut IBC meminta kepada DPR untuk memberikan rincian pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas dari Dana Aspirasi tersebut. Selain itu, DPR juga harus memperjelas ruang lingkup atau batasan dari segi jumlah dan anggaran serta tolak ukur kinerjanya.
[dem]