Usulan Dana Program Aspirasi Dapil ke dalam RAPBN 2016 merupakan salah satu strategi dalam melaksanakan pemerataan pembangunan nasional. Sementara di sisi lain, peran anggota dewan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan juga akan semakin dimantapkan.
Hal itu sebagimana disampaikan disampaikan Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), M. Misbakhun saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 9/6).
Dijelaskan Misbakhun bahwa Dana Program Aspirasi yang diusulkan Rp 20 miliar per anggota dewan tiap tahun adalah bagian dari UP2DP, yaitu setiap anggota DPR RI bisa mengusulkan program-program pembangunan di dapil kepada pemerintah melalui APBN.
Dana Program Aspirasi Dapil diusulkan, sebab selama ini para anggota dewan kerap melihat langsung belum meratanya pembangunan saat turun ke dapil. Selalu ada titik-titik wilayah dari sebuah daerah yang tak disentuh. Dalam konteks itu parlemen bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik.
"Dengan adanya program pembangunan yang diusulkan oleh anggota DPR di daerah pemilihannya tersebut, maka diharapkan penyebaran dan pemerataan pembangunan dan program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa lebih menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air," sambungnya.
Dia tidak menolak jika program itu juga menjadi bagian dari upaya memperkuat peran keterwakilan anggota DPR sebagai wakil rakyat yang mewakili masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Sementara dari sisi payung hukum, UU MD3 juga memungkinkan anggota DPR mengusulkan program pembangunan untuk daerah pemilihannya.
"Dan berdasarkan sumpah jabatan anggota DPR juga ada keharusan anggota DPR memperjuangakan pembangunan di daerah pemilihannya," sambung politikus Golkar itu.
Sedangkan menanggapi angka Rp 20 miliar pertahun untuk masing-masing anggota, Misbakhun mengatakan hal itu merupakan jumlah nilai program pembangunan yang bisa diusulkan oleh masing-masing anggota DPR. Angka itu menjadi pagu untuk daerah pemilihan seorang anggota dewan, yang biasanya mencakup satu atau dua kabupaten.
"Harus diingat bahwa pelaksanaannya harus didasarkan pada proposal masyarakat yang masuk ke anggota DPR. Dan mekanisme pengajuan hal anggota tersebut harus dengan persetujuan fraksinya masing-masing anggota DPR," kata Misbakhun.
"Akan dipastikan bahwa anggota dewan sama sekali tidak akan menyentuh uang dan pelaksanaan program secara teknis," tandasnya.
[dem]