Berita

Politik

Inilah Bedanya Dana Aspirasi dengan Dana Reses yang Diterima Anggota DPR

SELASA, 09 JUNI 2015 | 13:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Dengan dimasukkan usulan dana aspirasi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), anggota DPR bisa membantu pembangunan di daerah pemilihannya.

"Bentuknya kira-kira seperti ini anggota DPR menampung. Pak kampung saya jalan tidak pernah diaspal. Maka anggota DPR mengusulkan masuk pembangunan APBD daerah. Dia bisa mengusulkan dalam jumlah tertentu Rp 10-20 miliar," urai legislator DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani saat ditemui di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).

Namun tentunya, lanjut dia, pencairan dana itu bukan dalam bentuk bantuan sosial.


"Dulu yang menyebabkan banyak yang masuk penjara karena bentuk bansos. Dia yang membawa proposalnya. DPR tidak bisa itu. Sudah sampai satuan tiga," kata Arsul.

Selain itu mekanismenya tidak boleh ganda untuk menghindari tindak korupsi. Maksudnya, jika sudah menerima dana desa maka tidak diperkenankan memanfaatkan dana aspirasi DPR.

"Misalnya minta jalan diaspal. Ada dana desa. Tidak boleh dobel. Proyek yang diajukan itu dicek. Makanya tidak bisa lagi uangnya yang mengelola anggota DPR," papar legislator kelahiran Pekalongan tersebut.

Disinggung soal dana reses yang sudah diterima tiap anggota DPR, Arsul menampik hal itu berbeda dengan dana aspirasi.

"Beda dong. Kan saya terima dana reses. Saya buat kegiatan. Saya berkuasa penuh. Kalau ini kan tidak (dana aspirasi). Uangnya tidak ada di anggota DPR. Dan saya tidak setuju uang yang gede kita kelola. Godaan besar. Tetapi berapapun itu asal dalam konteks pembangunan infrastruktur tidak ada masalah," urainya.[wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya