Berita

Hukum

Uji Materi Kedudukan MPR Disidangkan Siang Ini

SELASA, 09 JUNI 2015 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Sidang pengujian materiil UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini (Selasa, 9/6). Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

"Kita tidak tahu sejauh mana kita bisa mengharapkan gugatan ini bisa menjadi jalan terbuka untuk mempersoalkan amandemen tahun 1999-2015, atau menjadikannya dasar untuk menuntut negara mengembalikan Pancasila pada UUD 1945," kata para pemohon yang diwakili Yudi Latif, Adhie Massardi, Ratna Sarumpaet Eka Gumilar, dan Trijono Harjono melalui rilis tertulis yang diterima redaksi.

Namun, pihaknya meyakini gugatan ini sebuah jalan yang seyogyanya didukung, dikawal, dibantu dan didoakan bersama.


"Tidak banyak yang tahu kekacauan sistem itu adalah buah dari UUD 1945 hasil Amandemen (1999-2002) dan tidak banyak yang tahu MPR melalui amandemen dimaksud sesungguhnya sudah melakukan makar terhadap Konstitusi," paparnya.

Buah dari kekacauan sistem itu bisa dilihat di kehidupan sehari-hari seperti harga-harga kebutuhan pokok yang terus melambung dan penegakan hukum jadi liar.

"Nafas sesak tidak tahu harus bagaimana dan harus marah pada siapa. Marah pada Joko Widodo percuma karena dia tidak paham apa-apa, sementara mengadu ke DPR di samping lambat, gamang, juga tak menolong," kritik pemohon.

Menurut para Pemohon, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011 telah menghilangkan dokumen kenegaraan doktrin politik nasional tentang penetapan penegasan pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Hal ini dikarenakan Penjelasan Pasal a quo telah menempatkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor XVIII/MPR/1998 sebagai TAP MPR yang tidak berlaku lagi.

"Nilai-nilai Pancasila yang telah ditetapkan para pendiri bangsa ini sebagai ideologi dan dasar negara, hilang dari batang tubuh UUD, diganti dengan nilai2 liberalisme, individualisme, imperialism, dst," urai pemohon.

"Kembalikan Pancasila ke UU 1945 atau kita (bangsa ini) hancur," tegas para pemohon.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya