Berita

Politik

Prof. Yusril: Inpres Anti Kriminalisasi Bentuk Kekacauan Berpikir Pemerintahan Jokowi

SENIN, 08 JUNI 2015 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara dari tindakan kriminalisasi dalam pengadaan infrastruktur.

Menurut pakar hukum tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra, inpres tentang anti kriminalisasi pejabat menunjukkan sesat pikir.

"Kriminalisasi itu artinya menjadikan sesuatu yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan melalui pembuatan undang-undang yang baru. Jadi istilah inpres anti kriminalisasi itu menunjukkan kekacauan berpikir pemerintahan Jokowi," kata Yusril dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (8/6).


Yusril menegaskan bahwa pejabat manapun tidak bisa diberi kekebalan jika mereka melakukan kejahatan dengan dalih apapun. Jangankan inpres, katanya, undang-undang pun tidak bisa memberi kekebalan karena bertentangan dengan konstitusi

"Inpres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan, seperti UU, PP atau Perpres. Inpres itu tidak lebih dari perintah Presiden kepada bawahannya," papar dia.

Karena itulah Yusril mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mencermati betul aturan baru tersebut sebelum diterbitkan.

"Makin tidak jelas, mudah-mudahan beliau (Jokowi) membaca yang akan ditandatangani dan memperkirakan implikasinya," demikian Yusril.[dem[


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya