Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara dari tindakan kriminalisasi dalam pengadaan infrastruktur.
Menurut pakar hukum tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra, inpres tentang anti kriminalisasi pejabat menunjukkan sesat pikir.
"Kriminalisasi itu artinya menjadikan sesuatu yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan melalui pembuatan undang-undang yang baru. Jadi istilah inpres anti kriminalisasi itu menunjukkan kekacauan berpikir pemerintahan Jokowi," kata Yusril dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (8/6).
Yusril menegaskan bahwa pejabat manapun tidak bisa diberi kekebalan jika mereka melakukan kejahatan dengan dalih apapun. Jangankan inpres, katanya, undang-undang pun tidak bisa memberi kekebalan karena bertentangan dengan konstitusi
"Inpres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan, seperti UU, PP atau Perpres. Inpres itu tidak lebih dari perintah Presiden kepada bawahannya," papar dia.
Karena itulah Yusril mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mencermati betul aturan baru tersebut sebelum diterbitkan.
"Makin tidak jelas, mudah-mudahan beliau (Jokowi) membaca yang akan ditandatangani dan memperkirakan implikasinya," demikian Yusril.
[dem[