Berita

Politik

Prof. Yusril: Inpres Anti Kriminalisasi Bentuk Kekacauan Berpikir Pemerintahan Jokowi

SENIN, 08 JUNI 2015 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara dari tindakan kriminalisasi dalam pengadaan infrastruktur.

Menurut pakar hukum tatanegara Prof. Yusril Ihza Mahendra, inpres tentang anti kriminalisasi pejabat menunjukkan sesat pikir.

"Kriminalisasi itu artinya menjadikan sesuatu yang semula bukan kejahatan menjadi kejahatan melalui pembuatan undang-undang yang baru. Jadi istilah inpres anti kriminalisasi itu menunjukkan kekacauan berpikir pemerintahan Jokowi," kata Yusril dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (8/6).


Yusril menegaskan bahwa pejabat manapun tidak bisa diberi kekebalan jika mereka melakukan kejahatan dengan dalih apapun. Jangankan inpres, katanya, undang-undang pun tidak bisa memberi kekebalan karena bertentangan dengan konstitusi

"Inpres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan, seperti UU, PP atau Perpres. Inpres itu tidak lebih dari perintah Presiden kepada bawahannya," papar dia.

Karena itulah Yusril mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk mencermati betul aturan baru tersebut sebelum diterbitkan.

"Makin tidak jelas, mudah-mudahan beliau (Jokowi) membaca yang akan ditandatangani dan memperkirakan implikasinya," demikian Yusril.[dem[


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya