Berita

irman putri sidin

Hukum

Penegak Hukum Diingatkan Tak Membabi Buta Jerat Koruptor

SENIN, 08 JUNI 2015 | 16:38 WIB | LAPORAN:

. Lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi diingatkan untuk tidak menjerat orang yang dituduh korupsi dengan membabi buta.

Demikian ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (8/6). Menurut dia, pemberantasan korupsi harus sesuai dan sejalan dengan konstitusi.

"Kalau tidak sejalan maka akan mengacau sistem ketatanegaraan," tegasnya melalui sambungan telepon.


Dia mengingatkan para pihak yang dituduh korupsi untuk bisa memperjuangkan hak mereka sesuai konstitusi. Dalam hukum ketatanegaraan, seseorang hanya bisa dijerat dengan kasus korupsi hanya jika korupsi yang dimaksud sesuai dengan constitusional intent atau makna konstitusi.

"Orang yang dituduh korupsi tentunya akan memperjuangkan haknya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa kejahatan korupsi yang dituduhkan padanya sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam konstitusi," paparnya.

Hal ini menurutnya karena tidak semua kerugian negara ataupun pelanggaran UU bisa masuk kategori korupsi sesuai constitusional intent atau maksud konstitusi. Yang harus dijaga dalam pemberatasa korupsi menurutnya, adalah jangan sampai kasus korupsi atau orang yang dijadikan tersangka karena dituduh melanggar UU atau pasal-pasal yang hanya dicocok-cocokkan.

"Pengenaan pasalnya jangan hanya dicocok-cocokkan. Kalau ini yang terjadi maka akan merusak sistem ketatanegaraan kita. Ini yang harus dicermati," tambahnya.

Semua pejabat harus mendapatkan jaminan kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, menurut Irman, maka akan banyak orang yang takut mendapatkan jabatan karena satu saat bisa saja dirinya disangkut-sangkutkan dengan satu perkara yang pasalnya  dicari-cari.

"Inilah yang harus dicermati dalam kasus korupsi, jaminan konstitusional yang dimiliki. Dengan begitu tersangka korupsi bisa mempertanyakan atau bisa menuntut apakah alat bukti yang dimiliki para penyidik itu sudah sesuai dengan alat bukti yang disyaratkan oleh konstitusi?Karena bisa saja seorang pejabat melanggar UU tapi tidak korupsi, misalnya karena ketidaktahuan," katanya.

"Bisa saja juga bukan hanya pasal yang bisa dicari-cari, tapi  juga alat bukti bisa dicari-cari meski semua itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi," tandasnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya