Berita

Kwee Cahyadi Kumala

Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara

SENIN, 08 JUNI 2015 | 16:21 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu dan kedua pertama secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (8/6).

Menurut hakim, Swie Teng yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni merintangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korusi dalam perkara atas nama F.X Yohan Yap.


Selain itu, Swie Teng juga dinilai bersalah telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua pertama, yakni secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan bagi Swie Teng adalah karena tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa dinilai berlaku sopan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, menunjukan sikap kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya. Di mana Swie Teng dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, baik Swie Teng dan tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap Swie Teng. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya