Berita

Hukum

KORUPSI KONDENSAT

Harusnya Sri Mulyani Diperiksa di Kantor Polisi

SENIN, 08 JUNI 2015 | 14:51 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan oleh tim Bareskrim Polri dinilai janggal sekaligus dipertanyakan.

"Harusnya dia (Sri Mulyani) diperiksa di kantor polisi," ungkap anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Masinton, seharusnya kepolisian memperlakukan Sri Mulyani seperti saksi lainnya, diperiksa di Mabes Polri. Dia tegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi setiap warga negara Indonesia untuk memenuhi pemeriksaan Bareksrim.


"Untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya dipanggil ke Mabes Polri, jangan ada perlakukan berbeda," katanya.

Pemeriksaan Sri Mulyani hari ini terkait dengan dugaan korupsi jual beli kondensat. Sri Mulyani diperiksa selaku Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan jual beli sebagai syarat berlakunya kontrak kerja antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun ternyata TPPI melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dari SKK Migas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menepis perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani. Menurut dia, sejumlah data terkait dengan kasus yang menyangkut Sri terdapat di Kementerian Keuangan, sehingga pemeriksaan dilakukan disana untuk memudahkan penyidik.

"Daripada beliau diperiksa di Bareskrim, tapi di tengah pemeriksaan harus bolak-balik ke Kemenkeu karena ada data yang kurang? Kan, mending diperiksa di sana sekalian," ujar Victor.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya