Berita

Hukum

KORUPSI KONDENSAT

Harusnya Sri Mulyani Diperiksa di Kantor Polisi

SENIN, 08 JUNI 2015 | 14:51 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan oleh tim Bareskrim Polri dinilai janggal sekaligus dipertanyakan.

"Harusnya dia (Sri Mulyani) diperiksa di kantor polisi," ungkap anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut Masinton, seharusnya kepolisian memperlakukan Sri Mulyani seperti saksi lainnya, diperiksa di Mabes Polri. Dia tegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi setiap warga negara Indonesia untuk memenuhi pemeriksaan Bareksrim.


"Untuk memenuhi rasa keadilan seharusnya dipanggil ke Mabes Polri, jangan ada perlakukan berbeda," katanya.

Pemeriksaan Sri Mulyani hari ini terkait dengan dugaan korupsi jual beli kondensat. Sri Mulyani diperiksa selaku Menteri Keuangan yang menandatangani surat persetujuan jual beli sebagai syarat berlakunya kontrak kerja antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun ternyata TPPI melakukan lifting sebelum ada kontrak kerja dari SKK Migas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menepis perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani. Menurut dia, sejumlah data terkait dengan kasus yang menyangkut Sri terdapat di Kementerian Keuangan, sehingga pemeriksaan dilakukan disana untuk memudahkan penyidik.

"Daripada beliau diperiksa di Bareskrim, tapi di tengah pemeriksaan harus bolak-balik ke Kemenkeu karena ada data yang kurang? Kan, mending diperiksa di sana sekalian," ujar Victor.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya