. Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemecatan terhadap Imran (53), salah seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Klas II A Narkotika Cipinang, Jakarta Timur yang terindikasi terlibat sindikat narkotika Freddy Budiman.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamponangan Laoly langsung menjadi eksekutor. Di hadapan para anak buahnya, Yasonna mencopot seragam Imran. Adapun Imran sebelumnya ditangkap Direktorat Narkotika Mabes Polri pada 10 April lalu. Selain memecat Imran, kini Kemenhukham tengah berkoordinasi dengan Polri terkait keterlibatan Kepala LP dalam sindikat yang sama.
"Mau sipir, Kepala LP, pejabat tinggi, kalau terlibat, pasti kita tindak. Ini peringatan kepada yang lainnya juga," terang Yasonna usai upacara pemecatan Imran di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Pemecatan terhadap Imran merupakan kali kedua di bulan ini. Sebelum pada 1 Juni lalu seorang sipir asal LP di Bandung, Jawa Barat juga dicopot oleh Kemenkumham.
Yasonna bilang, pemecatan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Imran.
"Sudah dilakukan pemeriksaan internal, prosedur dan tahapannya sudah dilakukan dengan seksama. Hasilnya, sipir kita ini memang terlibat (narkoba), dan karena itu kita beri sanksi tegas," tandasnya.
[sam]