Berita

Imam Anshori Saleh/net

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Sejumlah Pengadilan Terjadi Krisis Hakim Karena Kewenangan Kami Digugat ke MK

SENIN, 08 JUNI 2015 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebagian hakim agung yang bergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) da­lam menyeleksi hakim. Gugatan ini berdampak negatif karena rekrutmen hakim menjadi mandek. Sejumlah pengadilan mengalami krisis hakim.

"Yang kita khawatirkan jadi kenyataan. Krisis hakim seka­rang sudah mulai terasa. Ada pengadilan yang hakimnya cuma tiga orang. Kalau satu sakit satu orang, nggak sidang," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (5/6).

Berikut kutipan selengkap­nya;


Sebenarnya apa akar masalahnya, hingga terjadi perseteruan KY dengan MA mengenai seleksi hakim?
Sebenarnya ini bukan antara MA dengan KY, tapi MA dengan pemerintah plus DPRsebagai pembuat undang-undang. Kami nggak ada beban apa-apa. Tapi kalau diberi kesempatan untuk menjalankan amanah undang-undang, kami sudah siap.

Apa keberatan sejumlah ha­kim agung ini akan menggang­gu kinerja dan kewenangan KY?
KY tidak ada masalah, walaupun kami juga didengar keterangandi MK, sebetulnya kami siap melaksanakan. Tidak ada alasan untuk mengurangi kewenangan itu.

Kenapa KY ngotot ingin dilibatkan dalam proses seleksi hakin?
Karena kewenangan itu ama­nah undang-undang. Tujuannya agar lebih transparan, akuntabel. Karena ketertutupan itu hanya akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan. Unsur-unsur yang bisa dicurigai masyarakat misal­nya ya seperti KKN, tidak bersih dan lain sebagainya.

Sebelum masalah ini men­cuat ke permukaan, apa ada pembicaraan khusus yang dibangun antara KY dan MA?
Awalnya kita sudah duduk bersama, termasuk konsepnya kayak apa, rancangan dan pera­turan bersama, kita sudah jadi satu. Tiba-tiba sebagian hakim MA yang mengajukan gugatan Ke MK, akhirnya mandek. Ini yang kita sayangkan.

Rancangan bersama yang sudah sempat dibicarakan itu seperti apa?
Seleksi hakim dilaksanakan bersama, dengan model obyek­tif. Pertama. Kita harus patok indek kumulatif prestasinya berapa, itu sudah diatur semua. Kemudian, sebelum itu kita juga harus investigasi ke keluarganya, teman-teman waktu kuliah.

Dengan cara itu, kita betul-betul memperoleh hakim tidak dengan cara membeli kucing dalam karung. Tapi betul-betul transparan.

Kedua, pakai sistem seperti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pokoknya tes dengan obyektif. Nanti akan ketahuan siapa gugur atau tidak. Tidak lagi dinilai orang di rumah, tapi selesai di komputer.

Cuma itu?
Kemudian kita undang pakar-pakar, seperti psikologi, hukum-hukum tertentu, ahli manajemen, dan lainnya. Itu konsepnya.

Apa waktu itu pihak MA setuju?
Waktu itu MA setuju, dan pelaksanaannya dilakukan oleh MA. Kami tidak ikut campur. Paling-paling kami memberikan materi tentang kode etik. Kami menyiapkan konsep-konsep perekrutan yang lebih baik. Semakin banyak pihak yang terlibat melakukan rekrutmen akan lebih transparan, akuntabel. Kami hanya ikut memberi pengawasan tanpa men­campuri pendidikannya.

Artinya, KY hanya mengawasi?
Ya. KY selaku pihak di luar MA mengawasi. KY ingin menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas. Itu yang menjadi tanggung jawab­nya KY. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya