Berita

Hukum

Memang Fakta KPK Tak Berkutik Hadapi Ibas dan SBY

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 22:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menilai desakan sejumlah pihak agar kepolisian memeriksa pimpinan KPK atas dugaan melindungi Ibas Yudhoyono sebagai hal yang wajar.

Sebab faktanya, walaupun dugaan keterlibatan Ibas dalam kasus korupsi muncul berulang kali dalam fakta persidangan tetapi KPK tetap tidak memeriksanya.

"Memang wajar ada keluhan seperti itu. Selalu saja (pihak KPK) beralasan kesaksian itu harus diverifikasi, harus didalami, harus diuji dan lain-lain. Alasan "kumur-kumur" nggak jelas padahal itu fakta sidang," kata Pasek dalam akun twitternya,  ‏@G_paseksuardika, Minggu (7/6).


Desakan agar kepolisian memeriksa pimpinan KPK terhadap Ibas disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna.

Menurut dia, upaya-upaya melindungi Ibas saat ini tercium sangat jelas karena tidak adanya langkah-langkah untuk mendalami keterangan para tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus-kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, Rudy Rubiandini dan terakhir Sutan Bhatoegana. Faktanya memang demikian, Ibas tidak pernah dipanggil oleh KPK.

Tak hanya terhadap Ibas, Pasek menilai sikap lembek juga ditunjukkan KPK terhadap SBY. KPK memilih diam dan membisu padahal SBY yang bagi Pasek adalah guru politiknya, disebut-sebut namanya dalam dugaan gratifikasi golf di kasus Kementerian ESDM.

"KPK seakan gamang dan gemetar kalau sudah menyentuh dua nama itu (Ibas dan SBY). Slogan (KPK) berani jujur hebat, lenyap," imbuh Pasek.

Bagi Pasek yang juga kader Demokrat, alasan yang sering dikemukakan KPK terutama Johan Budi yang kini menjadi plt pimpinan, bahwa keterangan tentang keterlibatan Ibas dan SBY perlu divalidasi, sangat tidak bisa diterima.

Bagaimana mungkin verifikasi, uji, validasi bisa didapat kalau SBY dan Ibas tidak diperiksa. Justru bukankah pemeriksaan menjadi ruang klarifikasi, konfirmasi atau konfrontasi fakta?

"Tugas KPK dengan uang negara adalah untuk berlaku tegas dan transparan di proses hukum. Jelas kalau KPK tidak berkutik, perlu diselidiki," demikian Pasek.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya