Berita

ilustrasi/net

Hukum

Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online Berkedok Jasa Spa

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk seorang mucikari prostitusi online. Mucikari pria berisial N beusia 30 tahun yang ditangkap itu merupakan salah satu dari jaringan prostitusi berkedok situs pijat online.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Minggu (7/6)

Menurut Khrisna N sudah lama mengoperasikan modus mesumnya itu melalui portal www.jakartamassage.com. Portal tersebut dijadikan alat untuk menjajakan perempuan pekerja seks. N kata Khrisna sudah menjadi penyalur juga pengelola dari perempuan pekerja seks tersebut sejak tahun 2009 silam.


"Jadi kedoknya nawarin fasilitas spa. Setelah disana, ternyata tidak ada pijit. Tapi langsung transaksi seksual," ujar Krisna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ahad (7/6).

Tawar menawar seksual itu kata Krishna terjadi saat pemesan sudah mendaftarkan melalui website. Setelah itu, N langsung berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui telefon. Setelah sepakat harga, N langsung membuat janji dengan pelanggan dimana tempat transaksinya.

Ditempat yang sudah dijanjikan, N membawa seorang perempuan pesanan tersebut. Mereka bertemu dengan pelanggan dan membawa serta uang untuk biaya penyewaan. N mendapat bagian 50 persen dari harga sewa perempuan. Sedangkan 50 persen diberikan pelanggan kepada perempuan usai bertransaksi seksual.

Krisna mengatakan, pelanggan dari N ini juga beragam. Tak hanya melayani pesanan dalam negeri. N juga biasa mendapat orderan dari pelanggan luar negeri.

Tarif yang dipasang pun berbeda. Untuk pelanggan lokal, N membandrol harga sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk pelanggan luar negeri N membandrol harga Rp 2 juta untuk setiap kali transaksi.

"N dibekuk disebuh hotel di Jakarta Utara. Saat ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu N. Sedangkan untuk perempuan pekerja seks hanya dijadikan saksi dalam kasus ini,"kata Krishna

Menurut Krishna N terancam pasal 296 dan 506 KUHP. N terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya