Berita

ilustrasi/net

Hukum

Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Online Berkedok Jasa Spa

MINGGU, 07 JUNI 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN:

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk seorang mucikari prostitusi online. Mucikari pria berisial N beusia 30 tahun yang ditangkap itu merupakan salah satu dari jaringan prostitusi berkedok situs pijat online.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Minggu (7/6)

Menurut Khrisna N sudah lama mengoperasikan modus mesumnya itu melalui portal www.jakartamassage.com. Portal tersebut dijadikan alat untuk menjajakan perempuan pekerja seks. N kata Khrisna sudah menjadi penyalur juga pengelola dari perempuan pekerja seks tersebut sejak tahun 2009 silam.


"Jadi kedoknya nawarin fasilitas spa. Setelah disana, ternyata tidak ada pijit. Tapi langsung transaksi seksual," ujar Krisna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ahad (7/6).

Tawar menawar seksual itu kata Krishna terjadi saat pemesan sudah mendaftarkan melalui website. Setelah itu, N langsung berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui telefon. Setelah sepakat harga, N langsung membuat janji dengan pelanggan dimana tempat transaksinya.

Ditempat yang sudah dijanjikan, N membawa seorang perempuan pesanan tersebut. Mereka bertemu dengan pelanggan dan membawa serta uang untuk biaya penyewaan. N mendapat bagian 50 persen dari harga sewa perempuan. Sedangkan 50 persen diberikan pelanggan kepada perempuan usai bertransaksi seksual.

Krisna mengatakan, pelanggan dari N ini juga beragam. Tak hanya melayani pesanan dalam negeri. N juga biasa mendapat orderan dari pelanggan luar negeri.

Tarif yang dipasang pun berbeda. Untuk pelanggan lokal, N membandrol harga sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk pelanggan luar negeri N membandrol harga Rp 2 juta untuk setiap kali transaksi.

"N dibekuk disebuh hotel di Jakarta Utara. Saat ini polisi baru menetapkan seorang tersangka yaitu N. Sedangkan untuk perempuan pekerja seks hanya dijadikan saksi dalam kasus ini,"kata Krishna

Menurut Krishna N terancam pasal 296 dan 506 KUHP. N terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya