Berita

Bisnis

GAPPRI Minta YLKI Tidak Asal Komentar

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 10:39 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran menegaskan, pihaknya sudah mematuhi segala macam peraturan yang berkaitan dengan rokok. Seperti, iklan rokok yang tidak menampilkan kemasan, iklan disajikan dalam rentang waktu tertentu, bahkan aturan kemasan yang dibuat sedemikian menyeramkan.

Demikian juga dengan iklan atau promosi produk juga sudah sesuai aturan dalam UU Perdagangan. Di mana iklan rokok hanya menonjolkan merek atau brand saja.

Hal ini disampaikan Ismanu menanggapi pernyataan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi baru-baru ini soal iklan rokok yang dia anggap menipu dan menyesatkan konsumen


"Seringkali omongan atau tulisan yang disampaikan YLKI tidak tepat. Bahkan seringkali YLKI tidak murni dengan argumen konsumen tapi lebih pada kepentingan tertentu. Saya yakin industri ini sudah berjalan dalam kebenaran karena legal," kritik Ismanu saat dihubungi, Jumat (5/6).

Menurutnya, YLKI perlu arif dengan mempelajari lagi terkait peraturan soal iklan rokok dan bahasa komunikasi simbolik yang dikenal dalam periklanan.
 
Dalam UU Penyiaran 32/2002 dan PP 109/2012 disebutkan bahwa iklan rokok tidak boleh menunjukkan wujud rokok bahkan bungkusnya. Jadi, jelas Ismanu, pernyataan Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi bahwa iklan rokok menipu atau kamuflase karena tidak sesuai kenyataan, justru mempertanyakan kampanye YLKI agar iklan rokok tidak boleh vulgar.
 
"Kami pihak industri justru sudah mematuhi iklan sesuai ketentuan yang ada. Jadi, di mana kelirunya?," tanyanya.
 
Poin lain, menurut dia, YLKI harus paham bahwa semua iklan selalu menggunakan bahasa-bahasa simbolik. Harusnya YLKI mempertanyakan juga iklan-iklan obat-obatan farmasi dan lainnya karena iklannya memiliki sifat dan model sama.
 
"Ada iklan adegan orang sakit kepala terus minum obat sembuh, tanpa disampaikan beberapa waktu kemudian, atau tanpa disampaikan efek samping yang berbahaya, dan seterusnya," urai Ismanu.
 
Karena itu, Ia mengingatkan, sebagai lembawa non pemerintah yang mewakili kepentingan konsumen, sebaiknya YLKI tidak memilih-milih komentar. Kecuali sejak awal, YLKI menyatakan bahwa kritik terhadap industri tembakau karena ada 'pesan sponsor', misalnya. 
 
"Supaya jelas posisinya. Publik sudah tahu kok YLKI dapat dana dari jaringan perusahaan farmasi internasional. Kami hanya ingin agar dia arif saja dalam berpendapat, supaya publik tidak tersesat menyimpulkan," tegasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya