Berita

Hukum

Kejari Bandung Terima 435 SPDP dari Kepolisian

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sedikitnya ada 435 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dari Kepolisian. Kasus tersebut terhitung sejak Januari 2015 hingga bulan Juni 2015.

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Bandung Irfan Nugraha seperti dikabarkan RMOL Jabar, di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5).

Ia mengatakan, SPDP kasus Pidum yang dikirim dari Polsek, Polsekta se-Kota Bandung dan dari Polrestabes Bandung, yaitu OHARDA (Orang dan harta benda) meliputi kasus penipuan/penggelapan 292. "Dalam perkara ini setiap tahun jumlahnya mendominasi dari kasus-kasus lainnya". Jelasnya.


Irfan menambahkan, kasus tersebut lebih banyak karena antara korban dan pelaku saling mengenal atau karena korban tergiur dengan invest bagi hasilnya besar.

"Dalam kasus ini bisa terjadi penggelapan dalam jabatan dalam perusahaan. Pengelapan tersebut bisa diancam maksimal 4 tahun penjara pasal yang dikenakan 372,378,374 KUHP," tuturnya.

Kasus lainnya adalah Kamneg/Tibum (Keamanan Negara/Ketertiban Umum) sebanyak 30 Kasus, meliputi kasus-kasus pemalsuan surat-surat yang diterbitkan Instansi Pemerintah seperti (Sertifikat, dokumen-dukumen, uang palsu dan sebagainya), ancaman hukumannya cukup tinggi diatas 5 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 262,263,264,265 dan sebagainya.

Tindak Pidum lainnya (TPUL) berjumlah 113 kasus yaitu Narkotika, Perbankan, Tafikking, dan peradilan anak. Kasus-kasus ini anacaman hukumannya tinggi, seperti narkoba kecuali pasal 127 UU N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara ditambah hukuman denda, begitu juga Perbankan, sedangkan Peradilan anak (korban anak dibawah umum) ancaman minimal 4 tahun ditambah denda.

"SPDP yang diterima Kejari Bandung Januari sampai 3 Juni 2015, belum diketahui, berapa yang sudah memasuki P21, P21 tahap 2, dan dilimpahkan ke pengadilan, kini masih direkap", pungkas Irfan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya