Berita

Hukum

Kejari Bandung Terima 435 SPDP dari Kepolisian

JUMAT, 05 JUNI 2015 | 03:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sedikitnya ada 435 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dari Kepolisian. Kasus tersebut terhitung sejak Januari 2015 hingga bulan Juni 2015.

Demikian dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Bandung Irfan Nugraha seperti dikabarkan RMOL Jabar, di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/5).

Ia mengatakan, SPDP kasus Pidum yang dikirim dari Polsek, Polsekta se-Kota Bandung dan dari Polrestabes Bandung, yaitu OHARDA (Orang dan harta benda) meliputi kasus penipuan/penggelapan 292. "Dalam perkara ini setiap tahun jumlahnya mendominasi dari kasus-kasus lainnya". Jelasnya.


Irfan menambahkan, kasus tersebut lebih banyak karena antara korban dan pelaku saling mengenal atau karena korban tergiur dengan invest bagi hasilnya besar.

"Dalam kasus ini bisa terjadi penggelapan dalam jabatan dalam perusahaan. Pengelapan tersebut bisa diancam maksimal 4 tahun penjara pasal yang dikenakan 372,378,374 KUHP," tuturnya.

Kasus lainnya adalah Kamneg/Tibum (Keamanan Negara/Ketertiban Umum) sebanyak 30 Kasus, meliputi kasus-kasus pemalsuan surat-surat yang diterbitkan Instansi Pemerintah seperti (Sertifikat, dokumen-dukumen, uang palsu dan sebagainya), ancaman hukumannya cukup tinggi diatas 5 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 262,263,264,265 dan sebagainya.

Tindak Pidum lainnya (TPUL) berjumlah 113 kasus yaitu Narkotika, Perbankan, Tafikking, dan peradilan anak. Kasus-kasus ini anacaman hukumannya tinggi, seperti narkoba kecuali pasal 127 UU N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun penjara ditambah hukuman denda, begitu juga Perbankan, sedangkan Peradilan anak (korban anak dibawah umum) ancaman minimal 4 tahun ditambah denda.

"SPDP yang diterima Kejari Bandung Januari sampai 3 Juni 2015, belum diketahui, berapa yang sudah memasuki P21, P21 tahap 2, dan dilimpahkan ke pengadilan, kini masih direkap", pungkas Irfan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya