Berita

naswardi-jasra putra

Pemenjaraan Bagi Anak Korban Narkoba harus Ditinggalkan

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Paridgma pemenjaraan bagi anak korban penyalahgunaan narkoba sebaiknya ditinggalkan dan upaya pemulihan serta rehabilitasi harus dilakukan percepatan.

Sebab, semangat pemenjaraan dan pemidanaan terbukti tidak mampu memberikan efek jera dan melepaskan anak dari tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Terbukti lebih kurang 6.000 orang anak yang dipenjara akibat berkonflik dengan hukum (ABH) tidak dalam kondisi yang pulih dan lebih baik," ujar pemerhati anak, Naswardi.


Naswardi menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Komitmen Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dalam rehabilitasi 100 ribu orang korban penyalahgunaan narkoba dan deklarasikan pentingnya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba yang digelar Forum Nasional PSAA di Aula PSAA Uswatun Hasanah, Cengekareng, Jakarta Barat, (Kamis, 4/4).

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sampai tahun 2015 ini tercatat 284 kasus pengaduan masyarakat terkait anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menginggat semakin meningkatnya kecendrungan kasus penyalahgunaan narkoba, Panti Sosial Asuhan Anak sepProvinsi DKI Jakarta mendeklarasikan pentingnya upaya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba. Semangat ini sesuai dengan mandat pasal 67 UU 35 Tahun 2014. Bahwa bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psitropika, alkohol dan zat adiktip lainnya adalah melalui rehabilitasi.

Sekjen Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak PSAA, yang juga sebagai pembicara, Jasra Putra, menjelaskan, visi BNN dalam pencapaian target 100 ribu orang memperoleh rehabilitasi narkoba tahun ini perlu didukung semua pihak.

"PSAA berkomitmen melakukan aksi nyata melalui pemeriksaan urin rutin anak asuh panti sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkoba di panti," ungkapnya.

Satgas anti narkoba pada setiap panti dan panti berkomitmen memberikan layanan untuk mendekatkan anak korban penyalahgunaan narkoba dengan pusat rehabilitasi. Hal itu ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh 50 orang kepala panti se-Provinsi DKI Jakarta. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya