Berita

naswardi-jasra putra

Pemenjaraan Bagi Anak Korban Narkoba harus Ditinggalkan

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Paridgma pemenjaraan bagi anak korban penyalahgunaan narkoba sebaiknya ditinggalkan dan upaya pemulihan serta rehabilitasi harus dilakukan percepatan.

Sebab, semangat pemenjaraan dan pemidanaan terbukti tidak mampu memberikan efek jera dan melepaskan anak dari tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Terbukti lebih kurang 6.000 orang anak yang dipenjara akibat berkonflik dengan hukum (ABH) tidak dalam kondisi yang pulih dan lebih baik," ujar pemerhati anak, Naswardi.

Naswardi menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Komitmen Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dalam rehabilitasi 100 ribu orang korban penyalahgunaan narkoba dan deklarasikan pentingnya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba yang digelar Forum Nasional PSAA di Aula PSAA Uswatun Hasanah, Cengekareng, Jakarta Barat, (Kamis, 4/4).

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sampai tahun 2015 ini tercatat 284 kasus pengaduan masyarakat terkait anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menginggat semakin meningkatnya kecendrungan kasus penyalahgunaan narkoba, Panti Sosial Asuhan Anak sepProvinsi DKI Jakarta mendeklarasikan pentingnya upaya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba. Semangat ini sesuai dengan mandat pasal 67 UU 35 Tahun 2014. Bahwa bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psitropika, alkohol dan zat adiktip lainnya adalah melalui rehabilitasi.

Sekjen Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak PSAA, yang juga sebagai pembicara, Jasra Putra, menjelaskan, visi BNN dalam pencapaian target 100 ribu orang memperoleh rehabilitasi narkoba tahun ini perlu didukung semua pihak.

"PSAA berkomitmen melakukan aksi nyata melalui pemeriksaan urin rutin anak asuh panti sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkoba di panti," ungkapnya.

Satgas anti narkoba pada setiap panti dan panti berkomitmen memberikan layanan untuk mendekatkan anak korban penyalahgunaan narkoba dengan pusat rehabilitasi. Hal itu ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh 50 orang kepala panti se-Provinsi DKI Jakarta. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Puan: PDIP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:50

DPD Wanti-wanti Penanganan Krisis Pangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:44

IFW Minta Pemerintah Waspadai Trik Menyulap Gandum Pangan Jadi Bahan Pakan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:39

Usut Korupsi di ASDP, KPK Panggil 2 Penilai KJPP

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:37

Harga CPO Naik 1 Persen Usai Anjlok Dua Hari Beruntun

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:37

Calon Kepala BIN Herindra Komitmen Jaga Keutuhan NKRI

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:33

Penasihat Presiden UEA Digadang Jadi Pemimpin Gaza Usai Perang

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:32

Gandeng Industri, Kemenperin Optimis IMC Berperan Tekan Impor Mesin Produksi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30

Jokowi: Ketahanan Pangan, Fondasi Kesejahteraan Bangsa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:19

PM Italia Nekat Kunjungi Lebanon usai Serangan di UNIFIL

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:17

Selengkapnya