Berita

foto:dok

Hukum

Terdakwa Pemerkosa SYS Dijatuhi Hukuman Maksimal

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Sanusi Wiradinata. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan lima tahun dari jaksa Melany Wuwung.

"Hakim memutuskan sembilan tahun penjara," ujar Melany pada wartawan, Kamis (4/6).

Dalam sidang yang digelar kemarin petang (Rabu, 3/6), majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban SYS (Safersa Yusana Sertana). Atas dasar itulah, majelis hakim secara tegas memutuskan hukuman maksimal.  


Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, yang berlangsung pada Senin 16 Februari 2015 lalu, majelis Hakim yang diketuai Djamaluddin Samosir dengan hakim anggota Bambang Kustopo dan Robert Siahaan, memutuskan bahwa perkara nomor 45/pid dengan terdakwa Sanusi Wiradinata menyatakan menolak keberatan (eksepsi) terdakwa.  

"Pertimbangannya materi eksepsi adalah sudah materi perkara," kata Hakim Djamaluddin saat membacakan putusan hakim atas eksepsi terdakwa di PN Jakpus.

Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri dilaporkan secara langsung oleh korban, SYS (Safersa Yusana Sertana) ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur hingga dinyatakan burono oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada Senin (24/11-2014) malam.

Selain itu, Majelis Hakim perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Sanusi Wiradinata menolak permohonan terdakwa untuk dibantarkan dengan alasan sakit. Majelis hakim menolak karena khawatir terdakwa kabur saat pembantaran.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya