Berita

foto:dok

Hukum

Terdakwa Pemerkosa SYS Dijatuhi Hukuman Maksimal

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 15:11 WIB | LAPORAN:

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Sanusi Wiradinata. Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan lima tahun dari jaksa Melany Wuwung.

"Hakim memutuskan sembilan tahun penjara," ujar Melany pada wartawan, Kamis (4/6).

Dalam sidang yang digelar kemarin petang (Rabu, 3/6), majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban SYS (Safersa Yusana Sertana). Atas dasar itulah, majelis hakim secara tegas memutuskan hukuman maksimal.  


Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, yang berlangsung pada Senin 16 Februari 2015 lalu, majelis Hakim yang diketuai Djamaluddin Samosir dengan hakim anggota Bambang Kustopo dan Robert Siahaan, memutuskan bahwa perkara nomor 45/pid dengan terdakwa Sanusi Wiradinata menyatakan menolak keberatan (eksepsi) terdakwa.  

"Pertimbangannya materi eksepsi adalah sudah materi perkara," kata Hakim Djamaluddin saat membacakan putusan hakim atas eksepsi terdakwa di PN Jakpus.

Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri dilaporkan secara langsung oleh korban, SYS (Safersa Yusana Sertana) ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur hingga dinyatakan burono oleh Polda Metro Jaya. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun lebih, Polda Metro Jaya kemudian meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada Senin (24/11-2014) malam.

Selain itu, Majelis Hakim perkara dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Sanusi Wiradinata menolak permohonan terdakwa untuk dibantarkan dengan alasan sakit. Majelis hakim menolak karena khawatir terdakwa kabur saat pembantaran.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya