Berita

Bisnis

HPP Beras Tak Sesuai Kebutuhan Lapangan

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 09:40 WIB | LAPORAN:

HPP beras yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 yang ditandatangani presiden Jokowi pada tanggal 17 Maret 2015 untuk menggantikan Inpres Nomor 3 Tahun 2012, dinilai masih belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Harga beras di pasaran sekarang rata-rata Rp 10 ribu. Sedangkan HPP beras yang tertera di Inpres No.5/2015 hanya Rp 7.300. Pada kehidupan nyata, implikasi akan sangat banyak mulai dari petani, masyarakat hingga pemerintah," papar anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, pagi ini (Kamis, 4/6).
 
Legislator Fraksi PKS ini mencontohkan, ketika petani pada saat panen menghasilkan 5 ton gabah, implikasi HPP ini akan menyebabkan harga per kilogram gabah hanya Rp 3.700, sesuai dengan Inpres. Sehingga di pasaran, harga gabah maksimal hanya Rp 4 ribu.
 

 
Apabila HPP beras Rp 10 ribu dengan faktor rendeman 55 persen, lanjut dia, maka gabah di tingkat petani bisa maksimal Rp 4.500 per kilogram. Ini berarti terjadi gap aturan dan kenyataan di lapangan yang menyebabkan petani dirugikan antara Rp 500 s.d Rp 800 per Kg. Jika ditotal, potensi kerugiannya berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per sekali masa tanam dengan asumsi petani berproduksi 5 ton gabah.

"Bagi petani kecil, angka sebesar itu sangat berharga bagi mereka," katanya.

"Kami sangat sedih untuk saat ini ketika melihat para petani padi membiarkan sawahnya terbengkalai dibiarkan bera. Alasan mereka sederhana, mereka tidak mau rugi yang menambah sulitnya kehidupan mereka," sesal Akmal.

Petani sangat enggan menyerahkan gabah atau berasnya untuk diserap Bulog dengan harga yang miring. Tidak sebanding antara biaya produksi dan harga jualnya. Ditambah lagi kenyataan di lapangan, beras harganya mahal. Secara nalar, sulit diterima oleh akal mereka. 

"Serapan beras yang rendah oleh Bulog ini, kadang-kadang dijadikan klaim pemerintah dengan menunjukkan data bahwa stok beras nasional tipis, sehingga punya alasan untuk melakukan impor beras," jelas legislator Sulawesi Selatan II ini.

Menurut Andi Akmal, kenaikan HPP mendekati harga beras di pasar tidak akan memicu kenaikan beras apabila pemerintah melakukan kontrol harga eceran. Disinilah peran pemerintah untuk menekan margin tengkulak agar terjadi keadilan antara keuntungan petani dan pedagang.

Lebih lanjut ia mengingatkan, pada momen lebaran, HPP beras dijadikan patokan oleh BAZNAS untuk menentukan standar harta yang dikeluarkan individu masyarakat untuk keperluan zakat fitrah dan zakat pendapatan.

"Jangan sampai kita salah dalam menunaikan ibadah karena salah aturan. Beras yang dimakan dengan harga Rp 10 ribu yang berarti untuk zakat fitrah Rp 25 ribu, tapi yang dikeluarkan sesuai HPP pemerintah dengan harga beras Rp 7.300,- yang berarti zakat fitrahnya Rp 18.250," urainya.

Begitu juga dalam penentuan nishob zakat pendapatan, lanjut dia, akan terjadi perbedaan hitungan antara kenyataan di lapangan dan aturan yang mengikatnya. Nishob di lapangan untuk zakat pendapatan per bulan bisa Rp 6.528.000. Namun jika merujuk hitungan HPP beras hanya Rp 4.765.440.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya