Berita

Yenny Sucipto/net

Hukum

Calon Pimpinan KPK Harus Berani Tuntaskan Kasus BLBI

KAMIS, 04 JUNI 2015 | 01:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) berharap agar Tim Pansel KPK memperhatikan calon pemimpin yang berani menuntaskan kasus korupsi masa lalu yang terus membebani APBN hingga saat ini dan sampai 2044.

"Kasus tersebut adalah kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini tidak terungkap sama sekali," kata Sekretaris Jenderal Seknas Fitra, Yenny Sucipto dalam rilisnya, Kamis (4/6).

Menurutnya, alasan kasus BLBI perlu diusut, karena dari kasus tersebut, yang awalnya Rp 650 triliun tahun 1998, negara dari nilai cicilan pengembalian hutang dengan bunga dan obligasi rekapitulasi fix rate dan variable rate saja tahun 2015 ini telah merugi hingga Rp 2000 triliun, dan terancam hingga Rp 5000 triliun ( 2,8 x APBN 2015) pada tahun 2033 dan telah diperpanjang hingga 2044.


"Nilai tersebut belum termasuk nilai guna dan nilai tambah dari aset yang seharusnya dikembalikan oleh obligor dari Surat Keterangan Lunas (SKL)," terangnya.

Yenny Sucipto menjelaskan, skandal BLBI adalah kejahatan ekonomi besar sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun sudah berlalu sekitar 17 tahun sejak tahun 1998, penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang. Padahal, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000, BLBI merugikan keuangan negara Rp 138,442 triliun dari Rp 144, 536 triliun BLBI yang disalurkan, atau dengan kebocoran sekitar 95,78 persen. Dari audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, dengan rincian: 10 Bank Beku Operasi, 5 Bank Take Over, 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), dan 15 Bank Dalam Likuidasi.

Ia menambahkan, hasil kejahatan BLBI telah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia. Hal ini dapat tercermin dari audit BPK ini juga merinci 11 bentuk penyimpangan senilai Rp 84,842 triliun, yaitu: BLBI digunakan untuk membayar atau melunasi modal pinjaman atau pinjaman subordinasi; pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; membayar kewajiban pihak terkait; transaksi surat berharga; pembayaran dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan; kerugian karena kontrak derivatif; pembiayaan placement baru PUAB; pembiayaan ekspansi kredit; pembiayaan investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru , rekruitmen, peluncuran produk dan pergantian sistem; pembiayaan over head bank umum; serta pembiayaan rantai usaha lainya.

Pihak lain juga melakukan audit, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap 10 Bank Beku Operasi (BKO) dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). BPKP menemukan 11 dugaan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun.

"Temuan kerugian negara dan penyimpangan versi BPK dan BPKP di atas akan menjadi lebih mencengangkan jika biaya penyehatan perbankan dari tahun 1997-2004 dihitung mencapai Rp 640,9 triliun," beber Yenny Sucipto.

Untuk itu, Seknas Fitra meminta Pansel KPK untuk selektif dalam memilih pemimpin KPK yang berani dan bisa menangani kasus BLBI dengan roadmap yang jelas. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya