Berita

Menteri BUMN Rini Soemar­no/net

Bisnis

Menteri Rini Kaji Pembentukan SKK Migas jadi BUMN Khusus

RABU, 03 JUNI 2015 | 11:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terkait wacana perubahan Satuan Kerja Khusus (SKK) Mi­gas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus ditanggapi dingin oleh Kemen­terian BUMN. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 19 Ta­hun 2003 BUMN tidak mengatur adanya BUMN Khusus.

Menteri BUMN Rini Soemar­no mengatakan, status BUMN Khusus tidak tercantum dalam UU BUMN sebagai dasar pem­bentukan perusahaan BUMN. Dengan begitu, BUMN Khusus bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

"Pendirian BUMN didasari atas UU BUMN. Nah di dalam aturan itu tidak ada BUMN Khusus, berarti kalau ada bukan di bawah kita. Makanya tanyakan itu ke Pak Menteri ESDM," ujar dia.


Menurut Rini, perubahan sta­tus SKK Migas menjadi BUMN Khusus hanya bisa dilakukan dengan UU baru. Pembentukan UU sendiri harus melalui proses panjang.

Pengamat komunikasi Uni­versitas Airlangga Suko Widodo menambahkan, SKK Migas sulit jadi BUMN Khusus seba­gaimana tercantum dalam Ran­cangan Undang-Undang Migas. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, juga ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue-kue saja. "Ini sangat berbahaya," kritik Suko.

Menurut Suko, usulan SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan di sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah yakni dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.

"Saya khawatir ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapat­kan porsi kekuasaan," tudingnya.

Ia khawatir, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengganggu sektor migas di Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. "Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa mengham­bat ketahanan energi," katanya.

Seperti diketahui, pemerin­tah sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pembahasannya adalah mengubah Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diatur dalam revisi UU Migas. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya