Berita

Menteri BUMN Rini Soemar­no/net

Bisnis

Menteri Rini Kaji Pembentukan SKK Migas jadi BUMN Khusus

RABU, 03 JUNI 2015 | 11:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Terkait wacana perubahan Satuan Kerja Khusus (SKK) Mi­gas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus ditanggapi dingin oleh Kemen­terian BUMN. Pasalnya, dalam Undang-undang Nomor 19 Ta­hun 2003 BUMN tidak mengatur adanya BUMN Khusus.

Menteri BUMN Rini Soemar­no mengatakan, status BUMN Khusus tidak tercantum dalam UU BUMN sebagai dasar pem­bentukan perusahaan BUMN. Dengan begitu, BUMN Khusus bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.

"Pendirian BUMN didasari atas UU BUMN. Nah di dalam aturan itu tidak ada BUMN Khusus, berarti kalau ada bukan di bawah kita. Makanya tanyakan itu ke Pak Menteri ESDM," ujar dia.


Menurut Rini, perubahan sta­tus SKK Migas menjadi BUMN Khusus hanya bisa dilakukan dengan UU baru. Pembentukan UU sendiri harus melalui proses panjang.

Pengamat komunikasi Uni­versitas Airlangga Suko Widodo menambahkan, SKK Migas sulit jadi BUMN Khusus seba­gaimana tercantum dalam Ran­cangan Undang-Undang Migas. Pasalnya, selain sebagai bentuk keragu-raguan pemerintah, juga ditengarai hanya sebagai ajang bagi-bagi kue-kue saja. "Ini sangat berbahaya," kritik Suko.

Menurut Suko, usulan SKK Migas menjadi BUMN Khusus adalah bentuk keragu-raguan dan ketergesa-gesaan pemerintah dalam mengambil kebijakan di sektor migas. Akhirnya, untuk mengakomodasi semua kepentingan, maka diambil jalan tengah yakni dengan berusaha menjadikannya sebagai lembaga baru.

"Saya khawatir ini hanya untuk membagi-bagi kue untuk mereka yang sebelumnya tidak mendapat­kan porsi kekuasaan," tudingnya.

Ia khawatir, jika pembentukan BUMN Migas tetap dilanjutkan, akan mengganggu sektor migas di Tanah Air. Sebab, akan menjadi semacam Pertamina tandingan karena mengerjakan lapangan yang sama. "Tentu saja ini tidak efektif dan bahkan bisa mengham­bat ketahanan energi," katanya.

Seperti diketahui, pemerin­tah sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Salah satu pembahasannya adalah mengubah Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diatur dalam revisi UU Migas. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya