Berita

Arist Merdeka Sirait/net

Wawancara

WAWANCARA

Arist Merdeka Sirait: Tangkap Pengarah & Perekam Video Seks Anak, Hukum Dengan Berat

RABU, 03 JUNI 2015 | 11:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gawat, kejahatan seksual terhadap anak kian mempri­hatinkan. Telah beredar video asusila berdurasi 4 menit 8 detik yang diperankan anak-anak di bawah umur.
 
Di video tersebut terlihat anak lelaki dan perempuan melaku­kan berbagai gaya layaknya orang dewasa. Mereka diarahkan oleh seseorang yang membawa kamera.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku pengunggah video seks anak. Tapi Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, masih terus me­nyelidiki kasus video tersebut. Termasuk siapa pelaku yang merekam anak-anak beradegan seks.


"Tersangka inisial MSA. Dia perannya sebagai pengunggah video itu. Pelaku perekamnya masih kita selidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol M Nurochman, Jumat (29/5).

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengata­kan, polisi juga perlu mengejar pelaku perekam video tersebut.

Arist juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir akses ke link yang menayangkan video asusila.

"Supaya orang yang menonton juga tidak menyebarkannya lagi karena justru bisa saja ditonton oleh anak-anak. Kami bersama Kepolisian akan melacak situs ini," kata Arist.

Dia yakin ada orang de­wasa yang berperan di balik beredarnya video asusila ini. Dia mengecam keras pelaku yang mengajari, merekam, dan mempublikasikan video terse­but. Arist mendukung pelaku yang mengondisikan anak-anak itu diberi hukuman seberat-beratnya.

"Ada orang dewasa di balik itu yang mengajarkan anak berperilaku seperti binatang. Ini sangat biadab, orang de­wasa yang terlibat harus dijatuhi sanksi pidana seberat-beratnya," paparnya.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagaimana tanggapan Anda soal fenomena video anak kecil yang beradegan dewasa?
Bagi semua orang yang telah melihat tayangan itu, hendaklah berhenti untuk menyebarkan kembali. Karena kalau itu dibi­arkan, kita ikut membangun pri­laku anak seperti binatang.

Kenapa Anda merasa yakin ada orang dewasa yang men­gajari anak itu?
Karena saya amati hasil dari ending video itu ada su­ara orang dewasa di sekitar itu. Dia mengajarkan anak itu berprilaku seperti binatang. Saya kira apapun alasannya dan siapapun yang melakukannya, konsekuensinya harus berh­adapan dengan hukum. Sebab, ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia.

Bayangkan anak seperti pada tayangan itu, melakukan hubun­gan seksual seperti orang dewa­sa. Kalau anak itu bukan korban, lantas apalagi. Makanya saya meminta Mabes Polri, khusus­nya Direktur Cyber Crime untuk segera menghentikan tayangan itu dan menghapus semua dari youtube dan media sosial.

Terus apalagi?
Ini harus menjadi tanggung jawab kita semua. Mari bersa­ma-sama melacak siapa yang sebenarnya menyebarluaskan video ini.

Harapan kepada pemerintah?
Menteri Komunikasi dan Informasi sebagai eksekusi tayangan pornografi harus mem­blokir tayakan video itu.

Apa ini kegagalan negara?
Ini sebagai fenomena kegagalan negara. Dalam hal ini tidak terimplentasikannya Inpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Menentang Kegiatan Seksual Pada Anak.

Dengan adanya tayangan ini, saya mengimbau kepada yang mulia Presiden Republik Indonesia untuk diimplementa­sikan atau paling tidak diinstruk­sikan kepada masing-masing kepala daerah mengenai inpres tersebut.

Seberapa besar tingkat por­nografi anak saat ini?
Sudah banyak sekali kasus anak melakukan kejahatan sek­sual. Ini sangat darurat dan memprihatinkan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya