Berita

Hukum

Ratu Atut Ogah Praperadilankan KPK

JUMAT, 29 MEI 2015 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak punya rencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Demikian disampaikan Atut usai menjalani rekonstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengadaan Alkes Pemprov Banten.

"Soal mengajukan praperadilan saya tidak akan mengajukan itu," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (29/5).


Menurut Atut, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang telah berjalan hampir setahun lebih di KPK. Sehingga, tidak terpikirkan untuk mengikuti langkah sejumlah tersangka KPK lain dengan mengajukan praperadilan.

"Saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Jadi tidak ada rencana praperadilan. Itu saja," tandas kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu.

Terkait perkara pemerasan ini, Atut dijerat pasal 12 huruf (e) atau pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf e sendiri merupakan pasal yang memuat mengenai dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013 bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya