. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron asyik tidur siang saat gelaran sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk Fuad Amin selaku terdakwa penerima suap.
Melihat Fuad Amin terlelap, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro mengingatkannya agar fokus mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan.
"Interupsi yang mulia, sebelum sidang dilanjutkan, itu terdakwa tertidur," kata jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (28/5).
Mendapat interupsi, Ketua Majelis Hakim M. Muchlis pun menegur Fuad Amin. Uniknya, teguran tidak disampaikan secara langsung dengan membangunkan terdakwa dari tidur siangnya. Hakim justru menyindir Fuad Amin.
"Sebentar ya. Jadi begini saudara jaksa penuntut, tadi (Fuad Amin) terlihat tidur. Ada cerita sedikit, ada anak kiai sedang ikut pelajaran dia tertidur pulas sampai ngorok. Begitu selesai pak ustad menyelesaikan penjelasan ditanya itu, hai kenapa tidur. Dia pun maju ke depan dan bisa menjelaskan. Barangkali dia seperti itu," jelas hakim Muchlis.
Hakim juga menceritakan tentang ilmu tersebut yang menurutnya memang ada.
"Itu istilahnya Ilmu Laduni," beber Muchlis yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Mendengar sindiran itu, Fuad Amin pun langsung membuka matanya. Dia kembali siap mendengarkan keterangan saksi. Namun, Fuad Amin tidak menjelaskan aksi tidur siangnya selain hanya tersenyum.
Diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap mencaai Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi saat dia menjabat Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Uang suap diterima dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Terkait sangkaan itu, Fuad Amin yang kini menjabat ketua DPRD Bangkalan non aktif dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[rus]