Berita

Fuad Amin/net

Hukum

Fuad Amin Asyik Tidur di Persidangan

KAMIS, 28 MEI 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron asyik tidur siang saat gelaran sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk Fuad Amin selaku terdakwa penerima suap.

Melihat Fuad Amin terlelap, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro mengingatkannya agar fokus mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan.


"Interupsi yang mulia, sebelum sidang dilanjutkan, itu terdakwa tertidur," kata jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (28/5).

Mendapat interupsi, Ketua Majelis Hakim M. Muchlis pun menegur Fuad Amin. Uniknya, teguran tidak disampaikan secara langsung dengan membangunkan terdakwa dari tidur siangnya. Hakim justru menyindir Fuad Amin.

"Sebentar ya. Jadi begini saudara jaksa penuntut, tadi (Fuad Amin) terlihat tidur. Ada cerita sedikit, ada anak kiai sedang ikut pelajaran dia tertidur pulas sampai ngorok. Begitu selesai pak ustad menyelesaikan penjelasan ditanya itu, hai kenapa tidur. Dia pun maju ke depan dan bisa menjelaskan. Barangkali dia seperti itu," jelas hakim Muchlis.

Hakim juga menceritakan tentang ilmu tersebut yang menurutnya memang ada.

"Itu istilahnya Ilmu Laduni," beber Muchlis yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Mendengar sindiran itu, Fuad Amin pun langsung membuka matanya. Dia kembali siap mendengarkan keterangan saksi. Namun, Fuad Amin tidak menjelaskan aksi tidur siangnya selain hanya tersenyum.

Diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap mencaai Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi saat dia menjabat Bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang suap diterima dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin yang kini menjabat ketua DPRD Bangkalan non aktif dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya