Berita

Hukum

KPK Harus Hormati Keputusan Hakim Bebaskan Hadi Poernomo

RABU, 27 MEI 2015 | 21:57 WIB | LAPORAN:

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormati putusan pengadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Hadi Poernomo. Demikian pandangan akar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin. Rabu (27/5).

Menurut dia, sebagai lembaga negara, komisi antiruah harus bisa memberikan contoh karena kalau tidak maka warga negara nanti juga tidak akan menghormati keputusan pengadilan. Kalau itu sampai terjadi maka hancurlah NKRI.

"Kalau lembaga negaranya tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.


Menurut dia lagi, putusan pengadilan seperti pada kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa. Bagaimanapun menurutnya sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan bilamana aturan tidak dijalankan, maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, maka hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan dimanapun di pengadilan-pengadilan di dunia ini.

"Proses pencapaain perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional.Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari  institusi Polri dan bebas karenanya," tegasnya.

Negara, katanya, tidak bisa semaunya membuat aturan sendiri karena pada prinsipnya negara tidak boleh mudah merampas kebebasan warga negaranya. Kekuasaan sesuai prinsip juga harus dibatasi, tidak boleh satu lembaga memiliki kekuasaan yang demikian besar seperti yang terjadi dengan KPK selama ini.

"Prinsipnya negara itu harus dipersulit ketika mau merampas kebebasan warga negaranya, tidak boleh ada karpet merah, tidak boleh gampang.Makanya negara harus tunduk pada sistem dan prosedur. Tidak boleh negara menabrak apalagi membuat peraturan yang bertentangan dengan UU," imbuhnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya