Berita

Hukum

KPK Harus Hormati Keputusan Hakim Bebaskan Hadi Poernomo

RABU, 27 MEI 2015 | 21:57 WIB | LAPORAN:

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormati putusan pengadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Hadi Poernomo. Demikian pandangan akar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin. Rabu (27/5).

Menurut dia, sebagai lembaga negara, komisi antiruah harus bisa memberikan contoh karena kalau tidak maka warga negara nanti juga tidak akan menghormati keputusan pengadilan. Kalau itu sampai terjadi maka hancurlah NKRI.

"Kalau lembaga negaranya tidak menghormati putusan pengadilan, maka bagaimana nanti warga negara diminta menghormati putusan pengadilan? Kalau putusan pengadilan tidak dihargai maka kehancuran sebuah negara hanya tinggal menunggu waktu saja," ujarnya.


Menurut dia lagi, putusan pengadilan seperti pada kasus Hadi Poernomo adalah hal yang biasa. Bagaimanapun menurutnya sebuah proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan bilamana aturan tidak dijalankan, maka seperti apapun kebenaran materil yang didapatkan oleh KPK, maka hal itu tidak bisa digunakan di pengadilan.

Hal ini banyak dibuktikan dalam proses pengadilan dimanapun di pengadilan-pengadilan di dunia ini.

"Proses pencapaain perolehan materi juga harus sesuai aturan. Itu prinsip konstitusional.Jadi KPK tidak boleh melaksanakan tugasnya hanya berdasarkan niat baik memberantas korupsi, tapi harus mengikuti prosedur hukum yang ada. Hadi Poernomo secara jeli memperlihatkan kelemahan KPK berdasarkan UU bahwa penyidik KPK harus berasal dari  institusi Polri dan bebas karenanya," tegasnya.

Negara, katanya, tidak bisa semaunya membuat aturan sendiri karena pada prinsipnya negara tidak boleh mudah merampas kebebasan warga negaranya. Kekuasaan sesuai prinsip juga harus dibatasi, tidak boleh satu lembaga memiliki kekuasaan yang demikian besar seperti yang terjadi dengan KPK selama ini.

"Prinsipnya negara itu harus dipersulit ketika mau merampas kebebasan warga negaranya, tidak boleh ada karpet merah, tidak boleh gampang.Makanya negara harus tunduk pada sistem dan prosedur. Tidak boleh negara menabrak apalagi membuat peraturan yang bertentangan dengan UU," imbuhnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya