Berita

Hukum

Ketua Fraksi PAN: Hakim Haswandi Inkonsisten!

RABU, 27 MEI 2015 | 20:50 WIB | LAPORAN:

. Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh PN Jakarta Selatan dinilai sebagai pukulan baru bagi komisi tersebut.

Sebab, dalam dua bulan terakhir ini ada tiga perkara praperadilan yang terkait dengan penetapan seseorang menjadi tersangka dan dibatalkan  oleh pengadilan .

"Artinya, pengadilan menerima permohonan pemohon untuk membatalkan penetapan status tersangka bagi pemohon. Keputusan itu pukulan keras bagi KPK," kata  Ketua Fraksi Partai Amanat Nasioanal (FPAN), Mulfahri Harahap  kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung DPR Ri Jakarta, Rabu (27/5)


Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, dalam semua keputusan hakim pengadilan praperadilan  mempunyai pandangan yang berbeda untuk  menerima permohonan dari pemohon.

Pertama, pada  persidangan praperadilan Budi Gunawan hakim berpandangan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai  pejabat negara. Kemudian, hakim dalam pertimbangannya mengatakan alat bukti yang diajukan oleh  kuasa KPK, berupa fotocopy-an,  sehingga alat bukti itu ditolak,  dan hakim memutuskan menerima permohonan  pemohon, untuk kemudian dinyatakan penetapan status tersangka bagi pemohon  tidak sah .

Yang menarik bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara 1 ini, keputusan hakim  menyangkut  legalitas penyidik. Hakim dalam praperadilan yang dimohonkan oleh Hadi Poernomo mengatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini tidak memilik legalitas. Sebab tidak lagi menjabat sebagai anggota Kepolisian atau Kejaksaan. Karenanya, statusnya, kewenangannya, kedudukannya dan kualitasnya  sebagai penyidik, dengan sendirinya gugur.

"Saya kira ini sebuah pandangan yang sedikit beda. Kalau melihat  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur  segala sesuatu yang berkaitan dengan penyidik,  memang  tidak ada satu pasal pun  dalam UU itu  memberikan kewenangan pada lembaga lain untuk menjadi penyidik," katanya.

Pada sisi lain  Mulfahri juga mempertanyakan konsistensi hakim yang memimpin sidang praperadilan itu. Konon katanya,  hakim tunggal Haswandi itu pernah juga  mensidangkan sebuah kasus korupsi. Hakim tersebut jelasnya memberikan vonis perkara terhadap terdakwa  yang proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik yang sama.

"Kalau itu benar hakim yang memutus perkara praperadilan Hadi purnomo ini inkonsisten. sebab alasan hakim menyebutkan penyidik tidak memiliki legalitas sebagai penyidik, saya kira sebuah alasan yang fundamen  dan itu berbahaya  sebab bisa dijadikan  bukti baru," ujarnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya