. Dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh PN Jakarta Selatan dinilai sebagai pukulan baru bagi komisi tersebut.
Sebab, dalam dua bulan terakhir ini ada tiga perkara praperadilan yang terkait dengan penetapan seseorang menjadi tersangka dan dibatalkan oleh pengadilan .
"Artinya, pengadilan menerima permohonan pemohon untuk membatalkan penetapan status tersangka bagi pemohon. Keputusan itu pukulan keras bagi KPK," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasioanal (FPAN), Mulfahri Harahap kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung DPR Ri Jakarta, Rabu (27/5)
Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, dalam semua keputusan hakim pengadilan praperadilan mempunyai pandangan yang berbeda untuk menerima permohonan dari pemohon.
Pertama, pada persidangan praperadilan Budi Gunawan hakim berpandangan bahwa pemohon tidak berstatus sebagai pejabat negara. Kemudian, hakim dalam pertimbangannya mengatakan alat bukti yang diajukan oleh kuasa KPK, berupa fotocopy-an, sehingga alat bukti itu ditolak, dan hakim memutuskan menerima permohonan pemohon, untuk kemudian dinyatakan penetapan status tersangka bagi pemohon tidak sah .
Yang menarik bagi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara 1 ini, keputusan hakim menyangkut legalitas penyidik. Hakim dalam praperadilan yang dimohonkan oleh Hadi Poernomo mengatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini tidak memilik legalitas. Sebab tidak lagi menjabat sebagai anggota Kepolisian atau Kejaksaan. Karenanya, statusnya, kewenangannya, kedudukannya dan kualitasnya sebagai penyidik, dengan sendirinya gugur.
"Saya kira ini sebuah pandangan yang sedikit beda. Kalau melihat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyidik, memang tidak ada satu pasal pun dalam UU itu memberikan kewenangan pada lembaga lain untuk menjadi penyidik," katanya.
Pada sisi lain Mulfahri juga mempertanyakan konsistensi hakim yang memimpin sidang praperadilan itu. Konon katanya, hakim tunggal Haswandi itu pernah juga mensidangkan sebuah kasus korupsi. Hakim tersebut jelasnya memberikan vonis perkara terhadap terdakwa yang proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik yang sama.
"Kalau itu benar hakim yang memutus perkara praperadilan Hadi purnomo ini inkonsisten. sebab alasan hakim menyebutkan penyidik tidak memiliki legalitas sebagai penyidik, saya kira sebuah alasan yang fundamen dan itu berbahaya sebab bisa dijadikan bukti baru," ujarnya.
[sam]