Berita

Hukum

Inilah Cara Selamatkan KPK Dari 'Gelombang Tsunami' Praperadilan

RABU, 27 MEI 2015 | 19:08 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) luluh lantah karena terhantam gelombang tsunami melalui upaya praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka koruptor. Paling anyar, Taufiqurrahman Ruki cs di pukul sendirian oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Analis Ekonomi dan Politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga menilai, fenomena praperadilan ini akan membuat para oknum pejabat publik tidak takut melakukan korupsi dan membuat preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Labor Institute Indonesia mensinyalir adanya upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi secara massive oleh kelompok tertentu yang menghendaki menjamurnya gejala korupsi ditengah-tengah masyarakat," terang Andi dalam keterangan persnya, Rabu (27/5).


Oleh karena itu, dia berpendapat Inpres tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (APPK) Nomor 7 Tahun 2015 oleh Presiden Jokowi harus dibarengi dengan komitmen dan dukungan politik dari para petinggi partai pendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bukan dengan sebaliknya partai Politik pendukung pemerintah yang justru menyandera Jokowi dalam upaya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia," sambungnya.

Andi menerangkan, dalam upaya menghempang gelombang tsunami dalam pemberantasan korupsi di Indonesia perlu ada peran dan sinergisitas dari para petinggi organisasi keagamaan di Indonesia. Caranya, dengan memberikan fatwa haram, atau seruan untuk melawan dan memberantasan korupsi dari bumi Indonesia.

"Perlu ada upaya-upaya radikal yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas korupsi seperti hukuman maksimal mati atau seumur hidup yang diterapkan oleh negara Tiongkok dan Korea Selatan, sehingga negara tersebut dapat tumbuh menjadi negara maju," terangnya.

"Presiden Jokowi perlu didorong dan didukung penuh untuk melawan dan memberantas korupsi di Indonesia, dan masyarakat dihimbau untuk mencatat para politikus dan Partai Politik yang kadernya banyak melakukan korupsi agar ditinggalkan untuk tidak dipilih dalam Pemilihan Umum (PEMILU) selanjutnya," sambung Andi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya