Berita

yasonna hamonangan laoly/net

Hukum

Dua Srikandi Pansel KPK Rangkap Jabatan, Menteri Yasonna Ngomong Begini

RABU, 27 MEI 2015 | 13:09 WIB | LAPORAN:

. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly memastikan masalah rangkap jabatan dua srikandi panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK), Destry Damayanti dan Harkristuti Haskrisnowo tak akan mempengaruhi kinerja maupun indenpendensi mereka.

Rekam jejak keduanya, menurut Yasonna, membuktikan bahwa integritas mereka cukup baik selama ini. "Lihat rekam jejaknya, apakah pernah melakukan perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka anti pemberantasan korupsi, atau apakah pernah mereka melakukan perbuatan tercela atau tidak. Itu yang harus dilihat," ujar Yasonna saat dikontak, Rabu (27/5) pagi.

Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti sempat merangkap jabatan sebagai staf ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dan Kepala Ekonomi Bank Mandiri. Sementara, Harkristuti Haskrisnowo juga diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM. Perempuan yang juga merupakan pakar hukum pidana dan HAM ini sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di kementerian tersebut.


Menurutnya, saat para anggota pansel dipilih, Presiden Joko Widodo sudah memeriksa betul latar belakang mereka masing-masing. Karenanya, tak ada alasan untuk meragukan kinerja mereka meski rangkap jabatan.

"Ya saya sangat optimis memberikan kepercayaan pada Pansel saat ini," tegas Yasonna.

Oleh karenanya, dia meminta publik memberikan kesempatan bagi mereka untuk mulai bekerja. Meski, pengawasan tetap harus dilakukan. "(Seleksi pimpinan KPK) inikan mendapat perhatian masyarakat luas, jadi pasti masyarakat juga akan ikut mengawasi. Mari kita beri kepercayaan, dan kita sama-sama mengawasi," tandas menteri asal PDI Perjuangan ini.

Anggota DPR RI sebelumnya mengkritik ketua dan anggota Pansel yang merangkap jabatan sebagai staf di pemerintahan. Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan integritas mereka saat melakukan tugas sebagai Pansel. Karena itu, agar mereka tetap independen, mereka yang menjadi anggota ataupun ketua pansel, harus melepaskan salah satu jabatannya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya