Berita

yasonna hamonangan laoly/net

Hukum

Dua Srikandi Pansel KPK Rangkap Jabatan, Menteri Yasonna Ngomong Begini

RABU, 27 MEI 2015 | 13:09 WIB | LAPORAN:

. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly memastikan masalah rangkap jabatan dua srikandi panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK), Destry Damayanti dan Harkristuti Haskrisnowo tak akan mempengaruhi kinerja maupun indenpendensi mereka.

Rekam jejak keduanya, menurut Yasonna, membuktikan bahwa integritas mereka cukup baik selama ini. "Lihat rekam jejaknya, apakah pernah melakukan perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka anti pemberantasan korupsi, atau apakah pernah mereka melakukan perbuatan tercela atau tidak. Itu yang harus dilihat," ujar Yasonna saat dikontak, Rabu (27/5) pagi.

Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti sempat merangkap jabatan sebagai staf ahli Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno dan Kepala Ekonomi Bank Mandiri. Sementara, Harkristuti Haskrisnowo juga diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM. Perempuan yang juga merupakan pakar hukum pidana dan HAM ini sebelumnya juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di kementerian tersebut.


Menurutnya, saat para anggota pansel dipilih, Presiden Joko Widodo sudah memeriksa betul latar belakang mereka masing-masing. Karenanya, tak ada alasan untuk meragukan kinerja mereka meski rangkap jabatan.

"Ya saya sangat optimis memberikan kepercayaan pada Pansel saat ini," tegas Yasonna.

Oleh karenanya, dia meminta publik memberikan kesempatan bagi mereka untuk mulai bekerja. Meski, pengawasan tetap harus dilakukan. "(Seleksi pimpinan KPK) inikan mendapat perhatian masyarakat luas, jadi pasti masyarakat juga akan ikut mengawasi. Mari kita beri kepercayaan, dan kita sama-sama mengawasi," tandas menteri asal PDI Perjuangan ini.

Anggota DPR RI sebelumnya mengkritik ketua dan anggota Pansel yang merangkap jabatan sebagai staf di pemerintahan. Rangkap jabatan tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan integritas mereka saat melakukan tugas sebagai Pansel. Karena itu, agar mereka tetap independen, mereka yang menjadi anggota ataupun ketua pansel, harus melepaskan salah satu jabatannya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya