Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi terkait dikabulkannya keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan saat dijabat Hadi Poernomo.
Pendalaman dilakukan lantaran dalam forum ekspos KPK telah diputuskan terjadi dugaan tindak pidana korupsi atas dikabulkannya keberatan pajak BCA tersebut. Lembaga antirasuah ini telah mengantongi bukti jika BCA diuntungkan Hadi atas pengabulan keberatan pajak tersebut.
"Dalam forum ekspose sebelumnya sudah diputuskan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (26/5).
Menurutnya, sebuah perusahaan dapat dijerat dari segi korporasi jika terdapat motif jahat atau tindakan yang melanggar.
Hal itu juga dapat menimpa BCA dari segi korporasi. Karena itu, KPK masih menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Termasuk mendalami andil dan keterlibatan BCA pada pengemplangan pajak yang membuat Hadi Poernomo menjadi tersangka.
"Penyidikan masih terus dikembangkan dan didalami," tandas Priharsa.
Dalam kasus itu, Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk. tahun pajak 1999-2003. Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan melawan hukum dilakukan Hadi yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003 yang diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Menurut Hadi, BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga koreksi Rp 5,5 triliun itu dibatalkan. Karena pembatalan tersebut, negara kehilangan pajak penghasilan dari koreksi penghasilan BCA sebesar Rp 375 miliar.
Terkait proses penyidikan kasus itu, lembaga antirasuah ini terus menelisik dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Pun termasuk dugaan keterlibatan Jahja Setiaatmadja yang saat pengajuan keberatan pajak itu menjabat sebagai Direktur Keuangan BCA.
Dugaan keterlibatan petinggi BCA itu tak diabaikan penyidik KPK. Terbukti, Jahja Setiaatmadja masuk sebagai salah satu pihak BCA yang diperiksa KPK. Jahja diperiksa lantaran diduga kuat mengetahui seluk beluk pengajuan keberatan pajak yang akhirnya dikabulkan Hadi Poernomo.
[wid]