Berita

fadli nasution/net

Penyidik KPK yang Sah Adalah dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan

SELASA, 26 MEI 2015 | 06:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga anti korupsi yang dibentuk tersendiri dengan UU 30/2002 tentang KPK. Tugas utamanya yaitu melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, merujuk pada Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, kita harus memahami Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK.

Kemudian Pasal 21 ayat (4) UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.


"Berdasarkan ketentuan ini, penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, kemudian dalam pelaksanaannya pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU KPK," sebut Fadli Nasution, Selasa (26/5).

Oleh karena UU KPK tidak spesifik mengatur tentang siapa penyidik yang dimaksud Pasal 45 UU KPK tersebut, maka berlaku penyidik yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP yaitu Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selain itu terhadap perkara Tipikor, diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan.

"Dengan begitu penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK," demikian Fadli Nasution.

Seperti diketahui, belakangan ini ramai diperbincangkan KPK dituding menggunakan penyidik abal-abal. Karena penyidik independen yang bertugas di KPK saat ini tidak sesuai aturan UU KPK sendiri. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya