Berita

fadli nasution/net

Penyidik KPK yang Sah Adalah dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan

SELASA, 26 MEI 2015 | 06:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga anti korupsi yang dibentuk tersendiri dengan UU 30/2002 tentang KPK. Tugas utamanya yaitu melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tipikor.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengatakan, merujuk pada Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ketentuan ini tidak berdiri sendiri, kita harus memahami Pasal 21 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang komposisi KPK terdiri dari pimpinan, tim penasihat dan pegawai KPK.

Kemudian Pasal 21 ayat (4) UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.


"Berdasarkan ketentuan ini, penyidik dan penuntut umum di KPK adalah pimpinan, kemudian dalam pelaksanaannya pimpinan mendistribusikan tugas dan wewenang tersebut kepada penyidik dan penuntut umum yang diangkat oleh KPK sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU KPK," sebut Fadli Nasution, Selasa (26/5).

Oleh karena UU KPK tidak spesifik mengatur tentang siapa penyidik yang dimaksud Pasal 45 UU KPK tersebut, maka berlaku penyidik yang dimaksud dalam Pasal 6 KUHAP yaitu Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selain itu terhadap perkara Tipikor, diberikan juga kewenangan kepada Kejaksaan sebagai penyidik sesuai Pasal 30 UU Kejaksaan.

"Dengan begitu penyidik KPK yang sah menurut UU adalah penyidik yang berasal dari Kepolisian, PPNS atau Kejaksaan yang diangkat oleh KPK," demikian Fadli Nasution.

Seperti diketahui, belakangan ini ramai diperbincangkan KPK dituding menggunakan penyidik abal-abal. Karena penyidik independen yang bertugas di KPK saat ini tidak sesuai aturan UU KPK sendiri. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya