Berita

otto hasibuan/net

Hukum

Lantik Anggota Peradi Jambi, Otto Berpesan Tegakkan Prinsip Zero KKN

SENIN, 25 MEI 2015 | 16:35 WIB | LAPORAN:

. Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Jambi menggelar pelantikan 71 advokat se-provinsi Jambi, Senin (25/5). Otto berpesan agar para advokat bisa memegang teguh prinsip Zero KKN seperti yang dilakukan saat ujian.

"Ini yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan advokat yang bisa memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara profesional. Zero KKN ini terus kita pegang sampai saat ini. Bahkan kerabat saya ada yang ujian tidak lulus," tegas Otto dalam sambutannya di acara itu.

Menurut dia, prinsip Zero KKN ini penting untuk selalu diterapkan agar kemajuan advokat Indonesia bisa terus meningkat di masa depan. "Sehingga kedepan profesi advokat di Indonesia bisa menjadi kebanggan dan diakui dunia internasional," sambungnya.


Sesuai dengan UU advokat tahun 2003, tercatat sebanyak 44 ribu peserta ujian advokat di Peradi. Dari jumlah tersebut yang telah dinyatakan lulus sebanyak 18.971 orang. Sedangkan yang  sudah diangkat dan disumpah menjadi advokat sebanyak 8.776 orang.

Tak lupa, Otto mengingatkan untuk menjadikan organisasi advokat di Indonesia maju maka segala proses harus dilalui, termasuk gesekan yang terjadi saat ini.

"Banyak kepentingan yang tidak tertampung yang menyebabkan terjadinya gesekan di organisasi advokat. Legal culture inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan. Peradi mempunyai beban yang berat untuk meluruskan dan menyelesaikan gesekan," urai dia.

Otto bersyukur adanya UU Advokat tahun 2003 tersebut bisa menyatukan gesekan yang terjadi terdahulu. Dengan single bar inilah yang bisa membuat advokat bisa menjadi profesional buat para pencari keadilan.

"Saya harapkan teman-teman advokat bisa mengatasi tantangan yang ada terutama dari diri sendiri. Kita harus bisa menjadi profesional jangan mendahulukan nafsu dan mengorbankan masyarakat dan profesi," lanjutnya.

Kepala Pengadilan Tinggi Jambi, Adam Hidayat memohon maaf karena pelantikan yang diagendakan 6 Mei lalu mundur hingga hari ini. Alasannya, waktu itu dia sedang ada urusan di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan.

Dia melanjutkan, sesuai dengan amanah UU penyumpahan ini sangat diperlukan agar advokat bisa menjalankan praktek hukum di Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan agar para advokat ini bisa menjalankan profesinya tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

 "Dengan disumpahnya para advokat ini mulai detik ini bisa menjalankan profesinya dan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya," tambah Adam.

Adam menjelaskan sudah menjadi kewajiban bagi setiap Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk mengambil sumpah bagi advokat yang telah menyelesaikan dan lulus ujian yang diadakan oleh Peradi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya