ADA beberapa teori hukum yang dapat digunakan untuk menjawab persoalan yang dihadapi UMKM Indonesia. Pertama, Teori Negara Kesejahteraan (Welfare State) sebagai Grand Theory. Kedua, Teori Keadilan sebagai Middle Range Theory, dan ketiga, Teori Hukum Pembangunan sebagai Applied Theory.
Dalam Teori Negara Kesejahteraan, menurut Watts, Dalton dan Smith bahwa ide dasar negara kesejahteraan sebenarnya sudah ada sejak abad ke-18, ketika Jeremy Bentham (1748-1832) memandang bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness (welfare) of the greatest number of their citizens. Artinya, pemerintah berkewajiban membuat bahagia sebanyak mungkin warganya.
Senada dengan Bentham, Thoenes juga mengemukakan bahwa Welfare State merupakan a form of society characterized by a system of democratic government- sponsored welfare placed on a new footing and offering a guarantee of collective social care to its citizens, concurrently with the maintenance of a capitalist system of productionâ€. Artinya, bahwa pemerintah memberikan jaminan pelayanan sosial kepada warganya.
Edi Suharto mengatakan, konsep negara kesejahteraan adalah dalam rangka memberikan peran lebih besar kepada negara dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial (social security) secara terencana. Setidaknya ada 4 (empat) pengertian mengenai konsep kesejahteraan yang dikemukakan, yaitu; sebagai kondisi sejahtera, pelayanan sosial, tunjangan sosial, dan sebagai proses atau usaha terencana, di mana hal ini dilaksanakan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kehidupan (sebagai pengertian pertama) melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
Sederhananya, negara kesejahteraan (welfare state) menuntut tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan para warganya. Konsep ini sesuai dengan apa yang dirumuskan dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang kemudian dijabarkan ke dalam batang tubuhnya. Dimana ketentuan tersebut mempunyai arti bahwa negara (pemerintah) dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan konsep tersebut, terutama Pasal 33 UUD 1945, maka dapat dikatakan Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan. Namun demikian, konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia adalah berdasarkan pada Pancasila. Artinya, Pancasila bukan saja sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, namun Pancasila harus mendasari setiap kebijakan negara dalam mewujudkan tujuan negara sebagai negara kesejahteraan.
Konsep negara kesejahteraan yang dianut Indonesia berbeda dengan konsep negara kesejahteraan yang dianut oleh Barat, yaitu lebih didasarkan pada kontrak sosial (social contract) yang bersifat individualistik dan liberal, atau mengutamakan kepentingan individu dengan faham liberalisme. Berbeda dengan konsep negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan kolektif bangsa dengan faham kebersamaan dan kekeluargaan. Konsep ini sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Teori negara kesejahteraan sebagai Grand Theory dalam buku ini kemudian digunakan untuk merumuskan politik hukum UMKM yang mampu meningkatkan daya saingnya di era liberalisasi.
Selanjutnya, untuk meneliti berbagai peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, apakah telah mencerminkan rasa keadilan atau belum, maka teori yang digunakan sebagai Middle Range Theory adalah Teori Keadilan. Teori ini diharapkan, dapat menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, terutama menyangkut perlakuan yang sama oleh pemerintah terhadap pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Usaha Besar dan BUMN.
Berkaitan dengan teori keadilan ini, maka yang perlu diperhatikan adalah apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch (1878-1949). Menurutnya hukum dapat dibedakan dari 3 (tiga) aspek, yaitu: pertama adalah keadilan dalam arti sempit. Keadilan ini berarti kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan. Kedua adalah tujuan keadilan atau finalitas. Aspek ini menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ketiga ialah kepastian hukum atau legalitas. Aspek ini menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
Landasan pemikiran Gustav Radbruch adalah nilai keadilan sebagai mahkota dari setiap tata hukum. Radbruch sebagai eksponen Neo-Kantian yang sangat terpengaruh oleh mazhab Baden, berusaha mengatasi dualisme antara Sein dan Sollen, antara ‘materi’ dan ‘bentuk’. Jika Stammler, John Austin dan Hans Kelsen terperangkap dalam dualisme itu, dimana yang dipentingkan dalam hukum hanyalah dimensi formal atau bentuknya, maka Radbruch tidak mau ‘terjebak’ dalam hal yang sama.
Radbruch memandang bahwa Sein dan Sollen, materi†dan bentukâ€, sebagai dua sisi dari satu mata uang. Materi†mengisi bentuk†dan bentuk†melindungi materiâ€. Demikian makna dari frase yang tepat untuk melukiskan teori Radbruch tentang hukum dan keadilan. Nilai keadilan adalah materi†yang harus menjadi isi aturan hukum, sedangkan aturan hukum adalah bentuk†yang harus melindungi nilai keadilan.
Hukum sebagai pengembang nilai keadilan, menurut Radbruch14 menjadi ukuran bagi adilnya tata hukum. Tak hanya itu, nilai keadilan juga menjadi dasar dari hukum sebagai hukum. Dengan demikian, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Normatif, karena berfungsi sebagai prasyarat transendental yang mendasari tiap hukum positif yang bermartabat.
Ia menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif. Kepada keadilanlah, hukum positif berpangkal. Sedangkan konstitutif, karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum sebagai hukum. Tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum.
Memperhatikan uraian tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Radbruch mengkombinasikan antara pendekatan empiris dengan pendekatan normatif. Radburch memahami hukum sebagai ilmu kultur empiris dan normatif. Dengan kata lain, Radbruch memandang hukum selalu mengacu pada nilai-nilai keadilan dan kepastian.
Nilai-nilai tersebut sangat mempengaruhi proses pengembangan hukum yang memiliki makna kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam masyarakat. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan membentuk, melaksanakan, menerapkan, menemukan, meneliti, dan secara sistematikal mempelajari dan mengajarkan hukum yang berlaku.
Prinsip-prinsip hukum berupa kepastian dan keadilan hukum ini dimaksudkan sebagai nilai-nilai dasar mengenai apa yang dikehendaki dari keberadaan hukum. Dimana hukum dengan nilai-nilainya hendak mewujudkan bahwa kehadirannya dimaksudkan guna melindungi dan memajukannilai-nilaiyangdijunjungtinggiolehmasyarakat. Keberadaan nilai-nilai tersebut sebagai landasan untuk mensahkan kehadiran dan bekerjanya hukum.
Pandangan keadilan Radbruch ini tidak dapat dipisahkan dari konsep Aristoteles yang membedakan antara keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif mempersoalkan bagaimana negara atau masyarakat membagi atau menebar keadilan kepada orang-orang sesuai dengan kedudukannya. Sedangkan keadilan komutatif mengandung pengertian tidak membedakan posisi atau kedudukan orang-per orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama atau equality before the law.
Bagi filosof besar seperti Aristoteles, keadilan merupakan nilai kebajikan yang tertinggi. Sementara bagi Plato keadilan merupakan justice is the supreme virtue which harmonize all other virtues.†Ini berarti bahwa keadilan sebagai suatu kebajikan invidual (individual virtue). Karena itu dalam Institute of Justinian, keadilan merupakan tujuan yang kontinyu dan konstan untuk memberikan kepada setiap orang haknya.
Apabila disarikan pandangan para ahli tentang keadilan tadi, maka konsep keadilan yang tepat adalah keadilan yang berdasarkan Pancasila, yaitu Sila Kelima, yang berbunyi; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.†Hakikatnya konsep keadilan ini, bukan saja relevan dengan teori negara kesejahteraan yang dianut Indonesia, serta landasan hukum pembanguanan ekonomi nasional, yaitu ketentuan dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun keadilan ini menjadi ruh atau landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif.
Pertanyaannya berbagai ketentuan perundang-undangan yang ada, terutama UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau belum? Dengan kata lain, keadilan sebagai perlakuan yang setara atau equality before the law (perlakuan sama di depan hukum) antara pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan pelaku Usaha Besar serta BUMN.
Agar berbagai kebijakan dan peraturan perundang- undangan UMKM yang ada, dan akan dibentuk dapat memenuhi rasa keadilan, sehingga tujuan negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dapat tercapai, maka penulis memakai Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja sebagai Applied Theory.
Teori Mochtar tersebut, dapat pula memberikan kontribusi yang besar dalam membangun suatu sistem hukum terutama pembentukan peraturan perundang- undangan atau politik hukum di bidang UMKM. Beberapa pemikiran Mochtar yang perlu dipahami, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaharuan itu merupakan sesuatu yang diinginkan atau diperlukan;
2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaharuan.
3. Hukumdiperlukanbagiprosespembaharuantermasuk proses perubahan yang cepat yang biasanya diharapkan oleh masyarakat yang sedang membangun apabila perubahan itu hendak dilakukan dengan teratur dan tertib.
4. Perubahan yang teratur melalui peraturan hukum baik yang berwujud perundang-undangan atau putusan badan-badan peradilan, lebih baik dari pada perubahan yang tidak tidak teratur yang menggunakan kekuasaan semata-mata.
Pandangan Mochtar tersebut, pada dasarnya mengandung makna bahwa hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Fungsi hukum dalam hal ini bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi ini diperlukan dalam setiap masyarakat yang sedang membangun. Namun demikian dalam masyarakat yang sedang berkembang, maka hukum diperlukan untuk membantu proses perubahan dalam masyarakat.
Dalam teorinya Mochtar menjelaskan, bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat†atau law as a tool of social engineering. Konsep ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan dan pembaharuan merupakan sesuatu yang diinginkan atau dipandang (mutlak) perlu. Anggapan lain yang terkandung dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan.
Berdasarkan uraian tersebut, baik mengenai Teori Negara Kesejahteraan, Teori Keadilan, dan Teori Pembangunan Hukum, dapat disimpulkan bahwa berbagai teori hukum tersebut diharapkan dapat berfungsi dan berperan untuk membangun sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
Artinya, bahwa peraturan perundang-undangan atau politik hukum UMKM, baik yang ada maupun yang akan dibentuk diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM pada era liberalisasi ekonomi, sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan nasional, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia akan tercapai.
[***] Tulisan ini adalah nukilan dari buku karya Dr. H. Ade Komarudin, MH. berjudul Politik Hukum Integratif UMKM†yang diterbitkan RMBooks (2014).