Berita

cici tegal

Hukum

Cici Tegal: Kayaknya, Rp 500 Juta dari Siti Fadilah Supari Uang Pribadi

JUMAT, 22 MEI 2015 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelawak dan pesinetron, Sri Wahyuningsih. Pekerja seni yang akrab disebut Cici Tegal itu dimintai keterangan untuk tersangka korupdi, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih satu setengah jam, Cici bersedia membeberkan materi pemeriksaannya kepada awak media massa.

"Terkait pengadaan alat kesehatan, tapi tersangkanya baru," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).


Cici mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Siti Fadilah Supari. Uang itu tidak dinikmatinya sendiri melainkan untuk penyelenggaraan konser musik religi setelah dia menyebar proposal penggalangan dana.

"Kalau kebagian enak dong, itu kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi, terus cari sponsor. Saya menyebar proposal ke mana-mana, ke departemen, pejabat, pribadi, perusahaan. Dan dapatlah aku dari ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," jelasnya.

Meski mengaku tidak tahu asal-usulnya, Cici meyakini uang yang diterimanya dari kantong pribadi Siti. Cici yang juga rekan pengajian Siti, menilai uang itu bukan berasal dari Kemenkes.

"Kayaknya sih pribadi, soalnya tidak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu," beber Cici.

Uang yang diterimanya dari Siti dicatat dalam pembukuan panitia konser, serta menggunakan kwitansi.

"Kami keluarkan (kwitansi), kan pencatatan harus rapi. (Uang dikasih) ke aku, (bentuknya) travel cek," tegas Cici dengan logat Tegal khasnya.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.

Siti disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah kerap disebut.

Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes, Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief, sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadillah Supari dan Pejabat Kemenkes, Els Mangundap, disebut juga kecipratan fulus"  itu. Siti menerima sebesar Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp 850 juta. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya