Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelawak dan pesinetron, Sri Wahyuningsih. Pekerja seni yang akrab disebut Cici Tegal itu dimintai keterangan untuk tersangka korupdi, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.
Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih satu setengah jam, Cici bersedia membeberkan materi pemeriksaannya kepada awak media massa.
"Terkait pengadaan alat kesehatan, tapi tersangkanya baru," katanya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/5).
Cici mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Siti Fadilah Supari. Uang itu tidak dinikmatinya sendiri melainkan untuk penyelenggaraan konser musik religi setelah dia menyebar proposal penggalangan dana.
"Kalau kebagian enak dong, itu kan sponsor. Waktu itu aku bikin konser musik religi, terus cari sponsor. Saya menyebar proposal ke mana-mana, ke departemen, pejabat, pribadi, perusahaan. Dan dapatlah aku dari ibu (Siti). Jadi itu uang sponsor," jelasnya.
Meski mengaku tidak tahu asal-usulnya, Cici meyakini uang yang diterimanya dari kantong pribadi Siti. Cici yang juga rekan pengajian Siti, menilai uang itu bukan berasal dari Kemenkes.
"Kayaknya sih pribadi, soalnya tidak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu," beber Cici.
Uang yang diterimanya dari Siti dicatat dalam pembukuan panitia konser, serta menggunakan kwitansi.
"Kami keluarkan (kwitansi), kan pencatatan harus rapi. (Uang dikasih) ke aku, (bentuknya) travel cek," tegas Cici dengan logat Tegal khasnya.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2007.
Siti disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56 ayat 2 KUHP.
Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah kerap disebut.
Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes, Rustam Syarifuddin Pakaya. Rustam dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Rustam disebut menerima duit dari Karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarief, sebesar Rp 4,97 miliar. Siti Fadillah Supari dan Pejabat Kemenkes, Els Mangundap, disebut juga kecipratan fulus" itu. Siti menerima sebesar Rp 1,27 miliar sementara Els Mangundap senilai Rp 850 juta.
[ald]