Berita

Hukum

Gerakan Advokat Muda Bentangkan Spanduk Tolak Pelantikan Peradi

KAMIS, 21 MEI 2015 | 22:18 WIB | LAPORAN:

. Sejumlah advokat muda dari Gerakan Advokat Muda Peradi mengenakan kaos putih betuliskan "Selamatkan PERADI Melalui Munas Yang Sah" di bagian punggung, membentangkan spanduk betuliskan hal yang sama di depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (21/5) malam. Mereka memprotes pelantikan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Nasional Pehimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang tengah berlangsung di hotel ini.

Menurut Koordinator Gerakan Advokat Muda Peradi, Ombun Sidahuruk, pelantikan oleh Juniver Girsang yang mengklaim sebagai Ketua Umum Peradi 2015-2020, adalah tidak sah. Sebab, Munas Peradi kedua di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu belum menetapkan ketua umum.

"Munas Peradi kedua, ditunda karena adanya segerombolan orang yang belakangan diketahui adalah pimpinan dari Asosiasi Advokat Indonesia. Hadir di munas tanpa memiliki surat mandat sebagai peserta munas," kata Ombun.


Gerombolan tersebut juga tidak bersedia meninggalkan ruangan, sehingga ruang munas tidak steril dari orang-orang yang mengacaukan jalannya
munas.

"Munas ditunda, ketua baru belum ada. Munas Peradi yang kedua ditunda, belum menghasilkan ketua umum terpilih. Sehingga, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution bukan pengurus DPN Peradi yang sah," kata Ombun.

Menurutnya, mengaku-ngaku sebagai ketua umum Peradi merupakan perbuatan pidana karena telah memberikan keterangan palsu, yakni keterangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, kata Ombun, menghadiri pelantikan sebagai pengurus juga disinyalir merupakan sebuah perbuatan pidana turut serta memberikan keterangan palsu. "Sebanyak 60 DPC Peradi dari total 67 DPC Peradi masih mengakui kepemimpinan Otto Hasibuan, memberikan perpanjangan pengurus untuk melanjutkan munas Peradi kedua atau lanjutan," katanya.

Sementara Juniver Girsang menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi serta menciptakan situasi harmonis dan solid di Peradi. Ia mengaku siap mundur jika sudah tercapai rekonsiliasi.

"Kami bersedia mundur kalau sudah ada rekonsiliatsi yang mantap dan konkret. Makanya, kami nyatakan, kami cukup satu periode," katanya.

Sedangkan tentang munas lanjutan untuk kembali berkompetisi di Pekan Baru, Juniver menolaknya. "Dasar mereka usulkan munas sudah nggak sesuai dengan AD/ART," katanya. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya