. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses sidang praperadilan yang membebaskan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dari status tersangka berlangsung penuh ketimpangan.
"Proses praperadilan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) yang menurut kami tidak fair dalam konteks persidangannya. Misal, ada yang kami ajukan saksi tapi ditolak," kata Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/5).
Karenanya, KPK segera mengirim surat kepada Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial terkait pengawasan kinerja hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang menangani gugatan praperadilan tersebut.
Selain itu, KPK juga akan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan praperadilan.
"Sebab itu akan menjadi dasar untuk melakukan perlawanan hukum," kata Johan.
Sedangkan, untuk langkah hukum yang akan ditempuh terkait pengabulan gugatan praperadilan Ilham Arief, KPK masih belum menentukan opsinya. Langkah itu akan ditentukan setelah mempelajari salinan putusan praperadilan.
"Melakukan upaya hukum kasasi, PK, banding (masih dibicarakan)," ujarnya.
Lebih jauh, Johan memastikan bahwa penyidik dapat kembali menjerat Ilham Arief sebagai tersangka. Dengan lebih dulu mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) yang dianggap sah dalam putusan praperadilan.
"Mengacu putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa penetapan tersangka jadi objek praperadilan, tidak sebatas itu saja. Namun di halaman 106, penegak hukum bisa (atau tanpa mengabaikan) menerbitkan sprindik lagi. Jadi masih ada peluang," tegasnya.
Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan status tersangka Ilham Arief dalam sidang gugatan praperadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lanjutan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham tidak sah. Dalam amar putusan hakim juga memerintahkan KPK agar memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham.
Putusan hakim berlandaskan bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa dokumen fotokopi tanpa menunjukkan yang asli. KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum adanya dua bukti permulaan yang cukup.
Ilham yang menjabat Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1.
[sam]