Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Resmi, Prof. Romli Laporkan Dua Aktivis ICW dan Mantan Penasihat KPK ke Bareskrim

KAMIS, 21 MEI 2015 | 19:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Prof. Romli Atmasasmita memenuhi janjinya melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo ke Bareskrim Polri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu melaporkan Emerson dan Adnan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mereka yang dimuat di sejumlah media.

Tak hanya Emerson dan Adnan, Romli juga melaporkan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin. Dalam laporan yang disampaikan hari ini, Kamis (21/5), Said diadukan Romli atas tuduhan yang sama.


"Tanda bukti laporan No 394/2015 tgl 21 Mei 2015/Bareskrim," kata Romli melalui akun twitternya,  @romliatma, beberapa jam lalu.

Laporan pengaduan Romli terkait pernyataan Emerson, Adnan dan Said yang dikabarkan menyebut bahwa Romli sebagai orang tak berintegritas, memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi meragukan, dan membawa konflik kepentingan.

Sebagaimana dimuat sejumlah media, ketiganya menyampaikan tuduhan terhadap Romli terkait beredarnya isu Romli masuk radar pemerintah menjadi salah seorang calon pansel pimpinan KPK.

Tuduhan terhadap Romli disampaikan Emerson, Adnan dan Said karena Romli pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Romli merasa dikesankan pro koruptor.

Romli menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari sikapnya menjadi saksi ahli di dalam persidangan. Sikap demikian tidak melanggar undang-undang.

"Ahli bukan pekerjaan kotor dan jahat, tidak langgar UU. Kalau jadi ahli sebagai mata pencarian keliru. Jika untuk buka kedok kezoliman, itu benar!" demikian Romli yang merupakan salah seorang perancang Undang-Undang tentang KPK.[dem]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya