Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Resmi, Prof. Romli Laporkan Dua Aktivis ICW dan Mantan Penasihat KPK ke Bareskrim

KAMIS, 21 MEI 2015 | 19:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Prof. Romli Atmasasmita memenuhi janjinya melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo ke Bareskrim Polri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu melaporkan Emerson dan Adnan dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mereka yang dimuat di sejumlah media.

Tak hanya Emerson dan Adnan, Romli juga melaporkan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zainal Abidin. Dalam laporan yang disampaikan hari ini, Kamis (21/5), Said diadukan Romli atas tuduhan yang sama.


"Tanda bukti laporan No 394/2015 tgl 21 Mei 2015/Bareskrim," kata Romli melalui akun twitternya,  @romliatma, beberapa jam lalu.

Laporan pengaduan Romli terkait pernyataan Emerson, Adnan dan Said yang dikabarkan menyebut bahwa Romli sebagai orang tak berintegritas, memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi meragukan, dan membawa konflik kepentingan.

Sebagaimana dimuat sejumlah media, ketiganya menyampaikan tuduhan terhadap Romli terkait beredarnya isu Romli masuk radar pemerintah menjadi salah seorang calon pansel pimpinan KPK.

Tuduhan terhadap Romli disampaikan Emerson, Adnan dan Said karena Romli pernah menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Romli merasa dikesankan pro koruptor.

Romli menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari sikapnya menjadi saksi ahli di dalam persidangan. Sikap demikian tidak melanggar undang-undang.

"Ahli bukan pekerjaan kotor dan jahat, tidak langgar UU. Kalau jadi ahli sebagai mata pencarian keliru. Jika untuk buka kedok kezoliman, itu benar!" demikian Romli yang merupakan salah seorang perancang Undang-Undang tentang KPK.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya