Berita

Hukum

Menteri Dikti Didesak Segera Tindaklanjuti Jual Beli Ijazah Palsu di PT

KAMIS, 21 MEI 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Kalangan politisi Senayan mengecam keras adanya dugaan praktik jual beli ijazah di sejumlah perguruan tinggi.

"Ini tentu melanggar ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4)," tegas anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5).

Dengan ancaman pidananya, urai dia, penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


"Saya mendesak Menteri Dikti agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima di Kementerian Dikti atas praktik jual beli ijazah S-1 tersebut," pintanya.

Aparat kepolisian, menurutnya, harus mengusut tuntas praktik kriminal ini yang dinilainya jauh dari nilai-nilai keilmuwan. Dalam kasus jual beli ijazah ini juga patut dipertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU 12/2012.

"Kementerian Dikti paska dipisah dari Kementerian Pendididikan Dasar Menengah di Kabinet Kerja ini semestinya jauh lebih fokus dalam mengelola Perguruan Tinggi (PT)," tegasnya.

Menurut dia, kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya