Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Merasa Nama Baik Dicemarkan, Prof. Romli Akan Adukan ICW ke Bareskrim

KAMIS, 21 MEI 2015 | 00:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita geram dengan pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang nama-nama calon panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap meragukan memberantas korupsi.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Prof. Romli akan mengadukan ICW ke Bareskrim Polri.

"Besok siang (Kamis, 21 Mei) saya akan laporkan ke Bareskrim, pencemaran nama baik," kata Prof. Romli saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/5) malam.


Prof. Romli mempertanyakan penilaian ICW. Ia menganggap tuduhan ICW bahwa dirinya tidak memiliki integritas dan semangat pemberantasan korupsi karena menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan tidaklah beralasan.

"Menurut mereka (ICW) saya tidak boleh jadi saksi ahli di praperadilan BG. Karena saya jadi saksi terus saya dibilang pro koruptor. Kok maen tembak saja," ujarnya.

Peneliti ICW yang akan dilaporkan Prof. Romli antara lain dua penelitinya, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan Jokowi harus mempertimbangkan nama Prof. Romli masuk dalam calon anggota pansel KPK karena integritas dan komitmennya memberantas korupsi dipertanyakan. Dia beralasan Prof. Romli pernah menjadi saksi ahli untuk Budi Gunawan.

Adapun Emerson mengatakan Presiden Jokowi harus mempertimbangkan nama Prof. Romli karena dinilai tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Alasan Emerson sama dengan Adnan, bahwa Prof. Romli menjadi saksi dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.

"Nanti akan kita laporkan semuanya. Saya kliping koran yang memuat pernyataan-pernyataan mereka," demikian Prof. Romli.

Perlu diketahui, Pemerintah akan mengumumkan susunan anggota pansel pimpinan KPK dalam waktu dekat. Sejumlah nama disebut-sebut akan mengisi pansel. Mereka adalah, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchhtar.

Kemudian, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Wakapolri Oegroseno, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, ahli tata negara Jimly Assidiqie, dan mantan Ketua MK Mahfud MD.

Selain nama-nama itu, nama ahli tata negara Margarito Kamis dan Romli Atmasasmita ikut disebut-sebut dalam bursa calon anggota pansel KPK.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya