Berita

drajad wibowo

Hukum

Investor akan Nyaman kalau Kasus BLBI Tuntas

RABU, 20 MEI 2015 | 21:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih sebatas lips service meski sudah ganti Presiden beberapa kali. Terbukti, sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas padahal sudah sudah 17 tahun berlalu.

"Dokumen pasti sudah banyak yang hilang, rusak, atau kadaluarwa. Jadi akan makin sulit menuntaskan kasus BLBI ini," ungkap ekonom Drajad Wibowo, Rabu (20/05).

Terkait sejumlah obligor yang berupaya mengambil alih aset-aset yang telah dijaminkan ke BPPN, mantan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, perlu adanya komitmen tegas pemerintah menghadapi obligor nakal tersebut. Karena menurutnya,  solusi utamanya adalah penegakan hukum.


"Tapi bisa juga dikombinasikan dengan solusi ekonomi keuangan tertentu. Yang jelas, seandainya BLBI bisa dituntaskan, akan memberikan confidence bagi investor bahwa hukum di Indonesia itu benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Sementara itu, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) menyayangkan lemahnya upaya pemerintah menyelamatan uang rakyat atas aset yang belum sepenuhnya ditarik kembali ke kas negara tersebut. Padahal pemerintah sadar bahwa negara bisa dirugikan Rp. 3,06 triliun.

Ia menilai saat ini masih banyak pihak menyangsikan keseriusan pemerintah mengejar aset-aset tersebut. Dia mengingatkan,  jangan sampai aset tersebut jatuh kembali ke tangan obligor BLBI yang saat ini sedang berupaya mengambil kembali aset-asetnya. Dia menyontohkan, upaya Marimutu Sinivasan yang telah memenangkan gugatan PMH atas Bank BNI, PT PPA dan Pemerintah cq Kementerian Keuangan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menyatakan MRA No. 10 maupun Akta Pernyataan No. 51 tidak sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum. Marimutu Sinivasan dinyatakan telah melunasi outstanding kredit pada Bank BNI dan/atau PT PPA sebesar Rp 8 triliun serta dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua kelompok usaha perusahaan Grup Texmaco," tutur dia.

Ia menambahkan, upaya hukum serupa juga telah dilakukan Grup Salim dengan berbagai upaya hukum, meskipun sempat kalah beberapa kesempatan, seperti ketika diputuskan kalah oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tahun 2007, yang menyatakan Grup Salim terbukti melanggar MSAAUntuk mencegah supaya kejahatan ekonomi yang telah terjadi tak terulang kembali, ia meminta pemerintah serius mengejar dan menyelamatkan aset kredit eks BPPN ini.

"Dari pengelompokan aset eks BPPN yang ada, setidaknya pemerintah masih menunjukkan komitmen untuk terus berupaya menuntaskan kejelasan aset negara itu," tandasnya seraya mendesak Jokowi menunjukkan kepada publik road map upaya mengembalikan asset negara untuk dapat masuk kembali ke tangan pemerintah.[zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya