Berita

drajad wibowo

Hukum

Investor akan Nyaman kalau Kasus BLBI Tuntas

RABU, 20 MEI 2015 | 21:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih sebatas lips service meski sudah ganti Presiden beberapa kali. Terbukti, sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas padahal sudah sudah 17 tahun berlalu.

"Dokumen pasti sudah banyak yang hilang, rusak, atau kadaluarwa. Jadi akan makin sulit menuntaskan kasus BLBI ini," ungkap ekonom Drajad Wibowo, Rabu (20/05).

Terkait sejumlah obligor yang berupaya mengambil alih aset-aset yang telah dijaminkan ke BPPN, mantan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, perlu adanya komitmen tegas pemerintah menghadapi obligor nakal tersebut. Karena menurutnya,  solusi utamanya adalah penegakan hukum.


"Tapi bisa juga dikombinasikan dengan solusi ekonomi keuangan tertentu. Yang jelas, seandainya BLBI bisa dituntaskan, akan memberikan confidence bagi investor bahwa hukum di Indonesia itu benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Sementara itu, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) menyayangkan lemahnya upaya pemerintah menyelamatan uang rakyat atas aset yang belum sepenuhnya ditarik kembali ke kas negara tersebut. Padahal pemerintah sadar bahwa negara bisa dirugikan Rp. 3,06 triliun.

Ia menilai saat ini masih banyak pihak menyangsikan keseriusan pemerintah mengejar aset-aset tersebut. Dia mengingatkan,  jangan sampai aset tersebut jatuh kembali ke tangan obligor BLBI yang saat ini sedang berupaya mengambil kembali aset-asetnya. Dia menyontohkan, upaya Marimutu Sinivasan yang telah memenangkan gugatan PMH atas Bank BNI, PT PPA dan Pemerintah cq Kementerian Keuangan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menyatakan MRA No. 10 maupun Akta Pernyataan No. 51 tidak sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum. Marimutu Sinivasan dinyatakan telah melunasi outstanding kredit pada Bank BNI dan/atau PT PPA sebesar Rp 8 triliun serta dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua kelompok usaha perusahaan Grup Texmaco," tutur dia.

Ia menambahkan, upaya hukum serupa juga telah dilakukan Grup Salim dengan berbagai upaya hukum, meskipun sempat kalah beberapa kesempatan, seperti ketika diputuskan kalah oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tahun 2007, yang menyatakan Grup Salim terbukti melanggar MSAAUntuk mencegah supaya kejahatan ekonomi yang telah terjadi tak terulang kembali, ia meminta pemerintah serius mengejar dan menyelamatkan aset kredit eks BPPN ini.

"Dari pengelompokan aset eks BPPN yang ada, setidaknya pemerintah masih menunjukkan komitmen untuk terus berupaya menuntaskan kejelasan aset negara itu," tandasnya seraya mendesak Jokowi menunjukkan kepada publik road map upaya mengembalikan asset negara untuk dapat masuk kembali ke tangan pemerintah.[zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya