Berita

Hukum

Kata Mantan Ketua KPK, SOP Penetapan Tersangka Perlu Diperbaiki

RABU, 20 MEI 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memperbaiki kinerja ke depan. Paling krusial menyangkut prosedur penetapan status hukum seseorang, semisal tersangka.

"Memang ada yang perlu dibenahi terutama soal SOP. Karena ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal praperadilan, itu perlu dievaluasi dulu," kata anggota Tim Evaluasi Independen Penyelesaian Konflik KPK-Polri (Tim 9), Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Rabu (20/5).

Hal itu disampaikan Tumpak terkait rencana pemerintah mencari calon pimpinan KPK melalui pembentukan panitia seleksi. Menyusul masa jabatan pimpinan jilid III saat ini yang segera berakhir Desember 2015.


Dia menjelaskan, putusan MK yang memuat penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Di mana, pada pasal 44 mengatakan penemuan dua alat bukti cukup bukan pada tingkat penyidikan tapi di penyelidikan, sedangkan bukti permulaan yang cukup menurut MK adalah sebagaimana dimaksud dengan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Jadi, dalam menetapkan status tersangka, penegak hukum bukan hanya KPK, juga Polri dan kejaksaan benar-benar telah memiliki dua alat bukti yang sah.

"Kalau di tingkat penyelidikan tentunya kita belum memiliki dua alat bukti yang sah. Kalau bicara yang sah itu harus diperoleh berdasar projusticia. Kita lakukan projusticia kalau sudah lakukan penyidikan," beber Tumpak yang pernah menjadi Ketua KPK ini.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah membuat kemunduran bagi KPK. Mengingat, selama ini KPK menemukan bukti permulaan melalui tingkat penyelidikan atau sebelum projusticia.

"Jadi mundur. Bagaimana nanti, nanti dirumuskan. Saya juga sudah dipanggil di KPK untuk memikirkan masalah ini," jelas Tumpak yang pernah menjadi pimpinan KPK jilid I. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya