Berita

Hukum

Kata Mantan Ketua KPK, SOP Penetapan Tersangka Perlu Diperbaiki

RABU, 20 MEI 2015 | 19:38 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memperbaiki kinerja ke depan. Paling krusial menyangkut prosedur penetapan status hukum seseorang, semisal tersangka.

"Memang ada yang perlu dibenahi terutama soal SOP. Karena ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal praperadilan, itu perlu dievaluasi dulu," kata anggota Tim Evaluasi Independen Penyelesaian Konflik KPK-Polri (Tim 9), Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi, Rabu (20/5).

Hal itu disampaikan Tumpak terkait rencana pemerintah mencari calon pimpinan KPK melalui pembentukan panitia seleksi. Menyusul masa jabatan pimpinan jilid III saat ini yang segera berakhir Desember 2015.


Dia menjelaskan, putusan MK yang memuat penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Di mana, pada pasal 44 mengatakan penemuan dua alat bukti cukup bukan pada tingkat penyidikan tapi di penyelidikan, sedangkan bukti permulaan yang cukup menurut MK adalah sebagaimana dimaksud dengan alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Jadi, dalam menetapkan status tersangka, penegak hukum bukan hanya KPK, juga Polri dan kejaksaan benar-benar telah memiliki dua alat bukti yang sah.

"Kalau di tingkat penyelidikan tentunya kita belum memiliki dua alat bukti yang sah. Kalau bicara yang sah itu harus diperoleh berdasar projusticia. Kita lakukan projusticia kalau sudah lakukan penyidikan," beber Tumpak yang pernah menjadi Ketua KPK ini.

Menurutnya, putusan MK tersebut telah membuat kemunduran bagi KPK. Mengingat, selama ini KPK menemukan bukti permulaan melalui tingkat penyelidikan atau sebelum projusticia.

"Jadi mundur. Bagaimana nanti, nanti dirumuskan. Saya juga sudah dipanggil di KPK untuk memikirkan masalah ini," jelas Tumpak yang pernah menjadi pimpinan KPK jilid I. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya