Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap yang melibatkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.
Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua Duty Manager Swiss-Bell Resort Watu Jimbar, Sanur Bali atas nama I Putu Deni Kusuma Putra dan Putu Gede Bayu Mahardika. Petinggi hotel yang diduga kuat menjadi tempat menginap Adriansyah saat ditangkap itu akan dimintai kesaksiannya untuk politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adriansyah," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/5).
Pemeriksaan terhadap dua saksi itu terkait kasus suap yang diterima Adriansyah dalam pengurusan izin pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut dua periode, turut dijadikan tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat.
Adriansyah dan Andrew ditangkap bersamaan pada 9 April 2015 lalu di dua tempat berbeda. Adriansyah yang merupakan politisi senior PDI Perjuangan ditangkap di Bali di sela menghadiri kongres partainya. Menyusul Andrew yang diciduk dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Dari penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti. Terdiri dari pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 500 juta. Belakangan diketahui, suap ini bukan yang pertama kali diterima Adriansyah.
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Indoasia Cemerlang Bella Kartika Novita. Mengingat, PT MMS juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan Indoasia Cemerlang. Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis pada 2015 ini. Andrew diduga mengeluarkan fulus buat mendapat perpanjangan izin.
[wid]