Berita

Hukum

Petinggi Swiss-Bell Resort Bersaksi untuk Kader PDIP

RABU, 20 MEI 2015 | 13:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap yang melibatkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua Duty Manager Swiss-Bell Resort Watu Jimbar, Sanur Bali atas nama I Putu Deni Kusuma Putra dan Putu Gede Bayu Mahardika. Petinggi hotel yang diduga kuat menjadi tempat menginap Adriansyah saat ditangkap itu akan dimintai kesaksiannya untuk politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

"Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adriansyah," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/5).


Pemeriksaan terhadap dua saksi itu terkait kasus suap yang diterima Adriansyah dalam pengurusan izin pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Selain Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut dua periode, turut dijadikan tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat.

Adriansyah dan Andrew ditangkap bersamaan pada 9 April 2015 lalu di dua tempat berbeda. Adriansyah yang merupakan politisi senior PDI Perjuangan ditangkap di Bali di sela menghadiri kongres partainya. Menyusul Andrew yang diciduk dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Dari penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti. Terdiri dari pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 500 juta. Belakangan diketahui, suap ini bukan yang pertama kali diterima Adriansyah.

KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT Indoasia Cemerlang Bella Kartika Novita. Mengingat, PT MMS juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan Indoasia Cemerlang. Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis pada 2015 ini. Andrew diduga mengeluarkan fulus buat mendapat perpanjangan izin.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya