Berita

fadli nasution/net

Hukum

PMHI Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

SELASA, 19 MEI 2015 | 06:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kurang dari tujuh bulan lagi pelaksanaan Pilkada secara serentak 2015 akan digelar, peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), organisasi yang bergerak di bidang penegakan hukum dan demokrasi yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No 8/2015 tentang Pilkada.

PMHI mendaftarkan permohonannya itu ke MK Senin kemarin (18/5). Ketua PMHI Fadli Nasution, SH, MH yang langsung mendaftar gugatan tersebut.

Fadli menjelaskan tentang pengujian Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.


Di dalam Pasal 158 UU Pilkada itu diatur tentang adanya batasan bagi peserta Pilkada untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK. Pembatasan tersebut mengacu pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan dengan persentase selisih hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPUD.

"Dengan adanya aturan itu, tidak semua perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Fadli kepada redaksi pagi ini (Selasa, 19/5).

Sebelum adanya aturan itu, lanjut Fadli, selama mengadili perkara Pilkada sejak 2008 sampai 2014, MK telah memutus 698 perkara PHPU Pilkada. Tidak ada pembatasan bagi siapapun calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dinyatakan kalah oleh KPUD untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Bahkan dalam pertimbangannya, MK juga menilai apabila terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada.

"Dalam mengajukan permohonan pegujian Pasal 158 UU Pilkada ini, PMHI selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para Advokat dari Law Office Lubis-Nasution & Partners dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI)," terang Fadli. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya