Berita

fadli nasution/net

Hukum

PMHI Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

SELASA, 19 MEI 2015 | 06:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kurang dari tujuh bulan lagi pelaksanaan Pilkada secara serentak 2015 akan digelar, peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), organisasi yang bergerak di bidang penegakan hukum dan demokrasi yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No 8/2015 tentang Pilkada.

PMHI mendaftarkan permohonannya itu ke MK Senin kemarin (18/5). Ketua PMHI Fadli Nasution, SH, MH yang langsung mendaftar gugatan tersebut.

Fadli menjelaskan tentang pengujian Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.


Di dalam Pasal 158 UU Pilkada itu diatur tentang adanya batasan bagi peserta Pilkada untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK. Pembatasan tersebut mengacu pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan dengan persentase selisih hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPUD.

"Dengan adanya aturan itu, tidak semua perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Fadli kepada redaksi pagi ini (Selasa, 19/5).

Sebelum adanya aturan itu, lanjut Fadli, selama mengadili perkara Pilkada sejak 2008 sampai 2014, MK telah memutus 698 perkara PHPU Pilkada. Tidak ada pembatasan bagi siapapun calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dinyatakan kalah oleh KPUD untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Bahkan dalam pertimbangannya, MK juga menilai apabila terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada.

"Dalam mengajukan permohonan pegujian Pasal 158 UU Pilkada ini, PMHI selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para Advokat dari Law Office Lubis-Nasution & Partners dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI)," terang Fadli. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya