Berita

fadli nasution/net

Hukum

PMHI Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

SELASA, 19 MEI 2015 | 06:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kurang dari tujuh bulan lagi pelaksanaan Pilkada secara serentak 2015 akan digelar, peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), organisasi yang bergerak di bidang penegakan hukum dan demokrasi yang mengajukan permohonan pengujian Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU No 8/2015 tentang Pilkada.

PMHI mendaftarkan permohonannya itu ke MK Senin kemarin (18/5). Ketua PMHI Fadli Nasution, SH, MH yang langsung mendaftar gugatan tersebut.

Fadli menjelaskan tentang pengujian Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Pilkada yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.


Di dalam Pasal 158 UU Pilkada itu diatur tentang adanya batasan bagi peserta Pilkada untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK. Pembatasan tersebut mengacu pada jumlah penduduk di suatu daerah pemilihan dengan persentase selisih hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPUD.

"Dengan adanya aturan itu, tidak semua perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Fadli kepada redaksi pagi ini (Selasa, 19/5).

Sebelum adanya aturan itu, lanjut Fadli, selama mengadili perkara Pilkada sejak 2008 sampai 2014, MK telah memutus 698 perkara PHPU Pilkada. Tidak ada pembatasan bagi siapapun calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dinyatakan kalah oleh KPUD untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Bahkan dalam pertimbangannya, MK juga menilai apabila terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada.

"Dalam mengajukan permohonan pegujian Pasal 158 UU Pilkada ini, PMHI selaku Pemohon memberikan kuasa kepada para Advokat dari Law Office Lubis-Nasution & Partners dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI)," terang Fadli. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya